More

    15 ABK MT Arman 114 Belum Terima Paspor Dari Penyidik KLHK Kepri

    Telegrapnews -Sebanyak 15 orang ABK MT Arman 114 dari 21 ABK belum dapat di deportasi karena belum menerima paspor yang selama ini diamankan oleh penyidik KLHK Pos Gakkum Kepri.

    Sedangkan 6 ABK sudah mendapatkan paspornya. Ke-6 paspor tersebut diantar oleh penyidik KLHK Sunardi ke Kantor Imigrasi Klas I Batam pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

    Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I TPI Batam, Kharisma membenarkan pihaknya sudah menerima 6 paspor milik ABK MT Arman 114 yang diantar kan penyidik KLHK Kepri Sunardi.

    BACA JUGA:  Hujan Lebat Tiga Hari Terakhir, Banjir Melanda Beberapa Wilayah Batam

    “Benar kita sudah menerima 6 paspor milik ABK MT Arman 114 yang diantarkan Pak Sunardi Selasa 14 Mei 2024 malam,” kata Kharisma.

    Kepala Pos Penegakan Hukum KLHK Kepulauan Riau Sunardi saat di konfirmasi telegrapnews.com Rabu 15 Mei 2024 mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk mengembalikan 15 paspor milik ABK MT Arman 114.

    BACA JUGA:  Cerita Nelayan Belakang Padang Batam, Mereka Memancing Di Lokasi yang Sama Bertahun-tahun

    “Kita masih koordinasi sama Kejari Batam untuk mengembalikan paspor milik ABK tersebut, karena mereka kan saksi, apakah kesaksian mereka masih diperlukan di pengadilan,” ujar Sunardi.

    Sementara itu kuasa hukum kapten MT Arman 114 Pahrur Dalimunte mengatakan sebaiknya KLHK segera mengembalikan paspor milik ABK MT Arman 114 mengingat kondisi awak kapal yang sudah terlalu lama di Indonesia tanpa suatu kepastian.

    “ABK itu manusia merdeka, tidak ada alasan KLHK menahan paspor mereka, segera dikembalikan, kenapa harus dicicil sih, kayak KPR aja. Lagian keputusan deportasi kan sudah diambil atas keputusan bersama semalam, kenapa lagi. Jangan KLHK pura-pura tidak tahu, ujarnya kesal.

    BACA JUGA:  Dua Wanita Ditangkap di Batam, Tipu 140 Pencari Kerja dengan Loker Fiktif

    Ditambahkannya, agenda persidangan untuk terdakwa MAM sudah memasuki tuntutan, artinya kesaksian para ABK sudah tidak dibutuhkan lagi dalam persidangan sehingga mereka layak mendapatkan hak-haknya.

    “Ini masalah kemanusian, jangan KLHK buat Indonesia malu dimata internasional, karena mempersulit hak-hak ABK tersebut,” tuturnya.

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini