37 Bandar Narkoba Diringkus! Polda Kepri dan Bea Cukai Ungkap Jaringan Besar dari Batam hingga Lombok

37 Bandar Narkoba Diringkus! Polda Kepri dan Bea Cukai Ungkap Jaringan Besar dari Batam hingga Lombok
Polda Kepri bersama Bea Cukai berhasil mengungkpa 24 kasus narkotika dalam periode bulan Juli 2025 (dok polda kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Kolaborasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil membongkar 24 kasus peredaran narkotika dalam periode 4–31 Juli 2025. Sebanyak 37 tersangka dari berbagai jaringan pengedar lintas wilayah diamankan, mengungkap praktik penyelundupan narkoba yang kian nekat—bahkan sampai disembunyikan di dalam tubuh pelaku!

Konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/9/2025), dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K. bersama perwakilan dari BNNP Kepri, Lantamal IV, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, Kejari Batam, Granat Provinsi Kepri, hingga penasihat hukum.

Barang bukti yang disita sungguh mencengangkan, terdiri dari:

  1. Sabu: 2.746,14 gram
  2. Ganja kering: 1.558,98 gram
  3. Ekstasi: 209 butir
BACA JUGA:  Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2024: 76 Tewas, Kasus Didominasi Faktor Infrastruktur dan Remaja

Kasus Menonjol: Sabu Disembunyikan Dalam Tubuh!

Salah satu kasus paling mengejutkan terjadi di Bandara Internasional Hang Nadim, saat petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang yang gelagatnya tak biasa saat melewati pemeriksaan X-Ray.

Pemeriksaan badan menemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan dalam tubuh pelaku! Pelaku tersebut hendak membawa sabu ke Lombok atas perintah seorang DPO. Pengembangan kasus berhasil mengungkap keterlibatan penghubung dari Malaysia.

Dari Karimun ke Lombok: Jaringan Terstruktur

Dalam kasus lainnya, informasi dari masyarakat membantu petugas mengungkap jaringan pengedar narkotika dari Karimun ke Lombok.

BACA JUGA:  Kadin Kepri Rencanakan Pembangunan Tower Ikonik di Batam, Simbol Kekuatan Ekonomi ASEAN

Operasi dilakukan di berbagai titik di Batam, Karimun, dan Lombok, dengan para pelaku memiliki peran sebagai kurir, penyimpan, penerima hingga pengendali. Barang bukti ditemukan dalam bentuk kapsul dan disembunyikan di pakaian hingga tempat tinggal.

25 Tersangka, Barang Bukti Dimusnahkan!

Tak hanya mengungkap, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti narkotika dari 17 perkara dengan total 25 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  1. Sabu kristal: 2.870,24 gram
  2. Ganja: 1.504,96 gram
  3. Ekstasi: 165 butir

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium.

Selamatkan 22 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba!

Melalui aksi tegas ini, sekitar 22.817 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen mendukung program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

BACA JUGA:  Progres Konstruksi Bundaran Punggur, Batam, Capai 75,99%, Target Selesai Desember Ini

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga aktif dalam pencegahan lewat edukasi, sosialisasi, dan pelibatan masyarakat. Semua pihak harus bersatu melawan narkoba,” tegasnya.

Kepri Siaga Narkoba!

Dengan temuan dan pemusnahan masif ini, Polda Kepri menunjukkan bahwa perang melawan narkoba belum selesai! Kerja sama lintas instansi akan terus diperkuat demi menjaga Kepri tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.

Penulis: lcm