37 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Kepri Fasilitasi Pemulangan

37 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Kepri Fasilitasi Pemulangan
Sebanyak 37 PMI dari Malaysia di deportasi melalui Batam (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau, Kamis (16/1/2025). Mereka terdiri dari 26 laki-laki dan 11 perempuan, dan diterima di Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, mengatakan, pihaknya memfasilitasi pemulangan 37 PMI tersebut yang berasal dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru, melalui Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre.

Setibanya di Batam, mereka dibawa ke Rumah Ramah P4MI Batam untuk dilakukan pendataan dan persiapan kepulangan ke daerah asal masing-masing.

BACA JUGA:  30 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia: Salah Satunya Ibu dengan Bayi Baru Lahir

“Ini adalah pemulangan PMI yang kedua kalinya di awal tahun 2025. Sebelumnya, pada 9 Januari 2025, BP3MI Kepri juga memfasilitasi pemulangan 129 WNI yang dideportasi,” kata Imam.

Sebagian besar PMI yang dideportasi ini mengalami masalah hukum karena “overstay” atau melanggar izin tinggal. Mayoritas dari mereka bekerja di wilayah Johor Baru, dengan profesi sebagai pekerja kebun, bengkel, dan pekerja rumah tangga.

BACA JUGA:  BP3MI Kepri Gagalkan Keberangkatan Ilegal PMI ke Malaysia, Pengurus Ikut Ditangkap

Terkait status mereka, BP3MI Kepri masih melakukan pendataan untuk mengetahui apakah ada PMI yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) atau pekerja nonprosedural.

“Kami akan mengembangkan lebih lanjut jika ditemukan adanya korban TPPO dan berkoordinasi dengan penyidik Polda Kepri,” ujar Imam.

Menurut Imam, salah satu penyebab deportasi adalah kurangnya kepatuhan para PMI dalam mengurus izin tinggal mereka.

“Banyak yang tidak tertib dalam mengurus izin tinggal sehingga terkena sanksi overstay. Bisa jadi mereka lalai, atau mereka pekerja nonprosedural yang tidak diurus oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka,” tambahnya.

BACA JUGA:  80 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Dipulangkan Melalui Batam

Imam juga menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan KBRI di Johor, masih ada sekitar 600 PMI lainnya yang akan dipulangkan pada pertengahan Januari 2025.

BP3MI Kepri terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi PMI yang dideportasi. Memastikan mereka dapat kembali ke kampung halaman dengan aman.

Editor: jd