Telegrapnews, Batam – Sebanyak 57 narapidana berstatus high risk dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kepulauan Riau resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Pemindahan ini dilakukan lantaran mereka terbukti melakukan pelanggaran berat di dalam lapas, mulai dari penyelundupan narkoba hingga penggunaan ponsel ilegal.
“Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk dan melanggar aturan yang dipindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan serta pengamanan super maksimum,” ungkap Rika, perwakilan Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari akselerasi program Zero Narkoba dan HP yang sedang digencarkan Kementerian Hukum dan HAM di bawah komando Menteri Agus Andrianto serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.
Keduanya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap napi maupun petugas yang terbukti bermain-main dengan barang terlarang di dalam lapas.
Adapun 57 napi tersebut berasal dari tiga lapas di Kepri, yakni:
- Lapas Kelas IIA Batam
- Lapas Tanjung Pidana
- Lapas Narkotika Tanjung Pinang
Pengawalan Super Ketat
Menurut Aris Munandar, Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan super ketat oleh gabungan petugas, Brimob, serta jajaran Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas.
Setibanya di Nusakambangan sekitar pukul 21.30 WIB, para warga binaan langsung menjalani proses administrasi penerimaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Koordinator Wilayah Pulau Nusakambangan, Irfan, memastikan seluruh rangkaian pemindahan berjalan lancar dan aman.
Editor: jd