Hukum Kriminal

6 Kasus Narkotika Diungkap dalam Seminggu, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H memberikan keterangan. F. Istimewanya

Telegrapnews.com —Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 31 Juli hingga 6 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 6 tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kepri dan mengamankan 11 orang tersangka. Jumat (7/8/2026).

Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari enam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 402,09 gram bruto, ganja seberat 58,4 gram bruto, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta 2 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, serta barang lainnya.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 31 Juli 2026 oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Batam Kota. Petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 8,5 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon seluler.

Pada 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam sejumlah paket, serta beberapa telepon seluler, dompet, uang tunai dan barang pendukung lainnya.

Masih pada rentang waktu 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran narkotika di wilayah Sekupang, Kota Batam. Dalam perkara ini, dua orang tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 4 gram bruto sabu, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta 2 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate. Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan barang bukti tambahan di tempat tinggal salah satu tersangka.

Selanjutnya, pada 3 Agustus 2026, Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Nagoya, Kota Batam. Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti 58,4 gram bruto ganja. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Pada 5 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap perkara narkotika di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan. Petugas menyita 5,14 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler, serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar dilakukan pada 6 Agustus 2026 oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. Petugas mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 376,26 gram bruto sabu. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut. Namun, petugas berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi. Dari pengembangan, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan enam perkara tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang gratis selama 24 jam. Layanan ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Turun Rp31 Ribu per Gram di Akhir Pekan, Ini Daftar Lengkap Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam dipatok pada harga Rp 2.756.000…

3 jam ago
  • Batam

Membangun Karakter dan Kebhinekaan bagi Generasi Masa Depan Lewat Penguatan Budaya Literasi

Yayasan Sayang Anak Indonesia Kepri saat berkunjung ke BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Anggota/Deputi…

6 jam ago
  • Kepri

Meski Mengangguk di Depan Menolak di Belakang, PWI Kepri Tetap Hargai Keputusan Ady Pawenari Cs

PWI Pusat bertemu dengan pengurus PWI Kepri bersama dengan anggota KJK. F. Istimewa TelegrapNews.com -…

21 jam ago
  • Batam

BP Batam Buka Layanan Alokasi Lahan Reguler via LMS, Ini Syaratnya

BP Batam buka layanan alokasi lahan reguler. (ilustrasi) TelegrapNews.com - BP Batam terus memperkuat komitmennya…

23 jam ago
  • Batam

Ditpamobvit Bagikan 2.001 Bendera dan Sembako ke Warga Nongsa

Ditpamobvit Polda Kepri bagikam sembako dan bendera ke warga. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka…

23 jam ago
  • Kepri

Setjen DPR RI Kunjungi Polda Kepri, Ini Dia Agendanya

Tim dari Setjen DPR RI saat berkunjung ke Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNew.com - Wakapolda…

1 hari ago