Polres Bintan Tangkap Dua Penambang Pasir Ilegal di Toapaya, Barang Bukti Mesin Dompeng Disita!

Polres Bintan Tangkap Dua Penambang Pasir Ilegal di Toapaya, Barang Bukti Mesin Dompeng Disita!
Satreskrim Polres Bintan menggerebek lokasi penambang pasir ilegal di Toapaya (polres bintan)

Telegrapnews.com, Bintan – Unit Tipiter Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap dua terduga pelaku penambangan pasir ilegal di Kampung Tanjung Kapur, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Selasa (15/7/2025). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan setempat.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian, menjelaskan, “Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dua orang pria yang mengelola tambang pasir ilegal berhasil kami amankan.”

BACA JUGA:  Kesal Istri Dibawa ke Palembang, Pria Ini Aniya Mertua di Bandara Hang Nadim Batam

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial Ij dan Os kini telah dibawa ke Mako Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua mesin dompeng penyedot pasir berkapasitas besar dan kecil, pipa paralon, serta peralatan tambang lainnya yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Kapolres Bintan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Pisang

“Pelaku mengaku mengelola tambang pasir ilegal itu. Proses penyelidikan masih berlangsung dan status mereka belum ditetapkan tersangka,” ujar Iptu Adi.

Penangkapan penambang pasir ilegal ini menjadi perhatian penting mengingat aktivitas ilegal tersebut berdampak besar pada kerusakan lingkungan di wilayah Toapaya dan sekitarnya. Polisi terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah maraknya penambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak alam.

BACA JUGA:  Operasi Pekat Seligi 2025: Polres Bintan Amankan Juru Parkir Liar di Kijang

Masyarakat diimbau untuk melapor bila menemukan aktivitas pertambangan ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Penulis: fitriyadi