Kena Tilang di Luar Kota? Ini Cara Praktis Ambil SIM Tanpa Sidang, Legal dan Tidak Ribet!

Kena Tilang di Luar Kota? Ini Cara Praktis Ambil SIM Tanpa Sidang, Legal dan Tidak Ribet!
Kena tilang saat di luar kota, bagaimana cara mengambilnya? (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Bagi para pengendara yang sering touring lintas kota atau provinsi, risiko kena tilang di jalan bukan hal baru. Tapi, kalau SIM ditahan saat tilang di luar kota, apakah bisa langsung diambil tanpa harus repot balik dan ikut sidang?

Dirjen Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, memberi jawaban tegas: sidang tetap harus dilakukan di lokasi pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Nusa Tenggara Barat Raih Peringkat Teratas Badan Publik Informatif di Anugerah KIP 2024

“Sidang pelanggaran dilakukan di tempat pelanggaran terjadi. Jadi tidak bisa digantikan,” ujar Wibowo seperti dilansir Kompas.com, Senin (21/7/2025).

Namun jangan khawatir, Korlantas sudah menyiapkan solusi jitu! Ada skema denda titipan yang memungkinkan pengendara membayar denda langsung ke Bank BRI tanpa harus menunggu sidang. Setelah bayar, SIM bisa langsung diambil tanpa proses panjang.

BACA JUGA:  LSM LIRA dan Relawan Prabowo Luncurkan 'Kotak Pos Prabowo' untuk Bongkar Skandal Pejabat dari Pusat hingga Desa!

Wibowo menegaskan, jangan pernah menyerahkan denda langsung ke petugas di jalan, karena itu melanggar aturan.

“Denda harus dibayar ke Bank BRI, dan bukti pembayaran dilampirkan di blangko tilang warna merah. Bukti ini jadi pengganti SIM yang ditahan,” jelasnya.

Jadi, jika kamu sedang touring dan kena tilang, langsung manfaatkan denda titipan agar urusan cepat selesai, legal, dan bebas pusing! Kewajiban hukum dianggap selesai setelah pembayaran denda, tanpa harus ikut sidang.

BACA JUGA:  Mulai 1 Mei 2025, Harga BBM Non-Subsidi Turun di Seluruh Indonesia

Mau perjalanan lancar tanpa drama tilang? Ingat selalu bayar denda secara resmi dan hindari praktik ilegal!

Editor: dr