Oknum Guru SMA di Batam Ngaku Dirampok Rp 210 Juta, Ternyata Cuma Rekayasa Karena Terlilit Utang!

Guru SMA di Batam Ditersangkakan karena Laporan Kehilangan Rp210 Juta Diduga Palsu: Ini Fakta Sebenarnya
RSY, guru SMAN 24 Batam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena laporan palsu dirampok (ist)

Telegrapnews.com, Batam — Warga Batam dihebohkan dengan ulah seorang oknum guru berinisial RY dari SMA Negeri 24 Sekupang. Dia membuat laporan palsu ke polisi, mengaku menjadi korban perampokan dengan kerugian mencapai Rp 210 juta. Fakta mengejutkan terungkap: semua itu hanyalah rekayasa karena terlilit utang!

Kasus ini bermula saat RY mendatangi Polsek Sekupang pada Senin (14/7/2025). Dia melaporkan bahwa uang miliknya sebesar Rp 210 juta dicuri dari dalam mobil Suzuki Ignis oranye yang diparkir di area KFC Tiban.

BACA JUGA:  Dua Remaja Nekat Begal Anak di Sekupang, Motor Dibawa Kabur! Polisi Bergerak Cepat Tangkap di Sagulung

“Oknum guru ini membuat laporan bahwa uang tunai sebesar Rp 210 juta yang disimpan di dalam mobil dicuri saat diparkir,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (23/7).

Namun, penyelidikan polisi justru mengungkap fakta sebaliknya. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda perusakan pada kendaraan tersebut. Kecurigaan semakin menguat saat petugas mengecek ke Bank Bukopin Nagoya, tempat RY mengklaim telah menarik uang tunai.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan 36 Kg Narkotika dari Kasus Agustus-September 2024

“Hasil pengecekan ke bank menunjukkan bahwa pelapor tidak pernah melakukan penarikan uang dan bahkan bukan nasabah bank tersebut,” tegas Ridho.

Setelah diinterogasi ulang oleh pihak kepolisian, RY akhirnya mengaku bahwa laporan perampokan tersebut hanyalah karangan. Ia nekat melakukan hal tersebut karena tengah dikejar utang yang telah jatuh tempo.

“Pelapor mengakui bahwa semuanya merupakan rekayasa karena terdesak oleh utang,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Guru SMA di Batam Ditersangkakan karena Laporan Kehilangan Rp210 Juta Diduga Palsu: Ini Fakta Sebenarnya

Kini, oknum guru tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara laporan palsu. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang penyampaian laporan palsu kepada aparat penegak hukum.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa membuat laporan palsu adalah tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” pungkas Ridho.

Editor: jd