Telegrapnews.com, Batam — Warga Batam dihebohkan dengan ulah seorang oknum guru berinisial RY dari SMA Negeri 24 Sekupang. Dia membuat laporan palsu ke polisi, mengaku menjadi korban perampokan dengan kerugian mencapai Rp 210 juta. Fakta mengejutkan terungkap: semua itu hanyalah rekayasa karena terlilit utang!
Kasus ini bermula saat RY mendatangi Polsek Sekupang pada Senin (14/7/2025). Dia melaporkan bahwa uang miliknya sebesar Rp 210 juta dicuri dari dalam mobil Suzuki Ignis oranye yang diparkir di area KFC Tiban.
“Oknum guru ini membuat laporan bahwa uang tunai sebesar Rp 210 juta yang disimpan di dalam mobil dicuri saat diparkir,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (23/7).
Namun, penyelidikan polisi justru mengungkap fakta sebaliknya. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda perusakan pada kendaraan tersebut. Kecurigaan semakin menguat saat petugas mengecek ke Bank Bukopin Nagoya, tempat RY mengklaim telah menarik uang tunai.
“Hasil pengecekan ke bank menunjukkan bahwa pelapor tidak pernah melakukan penarikan uang dan bahkan bukan nasabah bank tersebut,” tegas Ridho.
Setelah diinterogasi ulang oleh pihak kepolisian, RY akhirnya mengaku bahwa laporan perampokan tersebut hanyalah karangan. Ia nekat melakukan hal tersebut karena tengah dikejar utang yang telah jatuh tempo.
“Pelapor mengakui bahwa semuanya merupakan rekayasa karena terdesak oleh utang,” ungkapnya.
Kini, oknum guru tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara laporan palsu. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang penyampaian laporan palsu kepada aparat penegak hukum.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa membuat laporan palsu adalah tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” pungkas Ridho.
Editor: jd