
Telegrapmews.com, Batam – Aksi penyelundupan kembali digagalkan aparat Bea Cukai Batam! Sebuah kapal pengangkut barang kiriman tanpa dokumen resmi diamankan di Perairan Batu Besar, Batam, pada Senin (21/7/2025). Dalam operasi dramatis ini, petugas tidak hanya menyita ratusan koli barang ilegal, tetapi juga menemukan 3 paket sabu yang diduga hendak diselundupkan ke luar wilayah Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa operasi penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kapal bernama Nasya yang hendak meninggalkan perairan Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Kapal patroli langsung bergerak cepat dan mengidentifikasi objek mencurigakan yang tengah menuju Tanjung Uban. Tiga kapal patroli dikerahkan dan berhasil menghentikan kapal tersebut di Perairan Batu Besar,” jelas Zaky dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Kapal tersebut diketahui dinakhodai oleh pria berinisial S (38) dengan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial S (48). Mereka berlayar dari Batu Besar, Nongsa, menuju Mentigi, Tanjung Uban.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 266 koli barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan sah serta 3 paket narkotika jenis sabu yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
“Nilai seluruh barang kiriman masih dalam proses penghitungan. Kapal dan seluruh muatannya telah kami segel dan bawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan,” tambah Zaky.
Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan. Pihak Bea Cukai tengah menelusuri jalur distribusi, jenis barang kiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan barang ilegal dan narkoba yang lebih luas.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan bahwa aparat tidak akan tinggal diam dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan wilayah laut Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan strategis seperti Batam.
Editor: dr