
Telegrapnews.com, Batam – Pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) ternyata tengah menjadi sasaran empuk aktivitas ilegal! Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap praktik pemanfaatan pulau kecil tanpa izin yang marak terjadi, terutama di wilayah kaya tambang seperti Riau dan Kepri.
“Yang paling banyak ya di Riau, di Kepri. Biasanya di daerah-daerah tambang memang yang banyak,” ungkap Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP, A. Koswara, Jumat (1/8/2025) di Jakarta.
Mayoritas pelanggaran terjadi karena aktivitas pertambangan ilegal, meski ada juga yang menyalahgunakan untuk usaha pariwisata tanpa izin.
KKP bahkan telah menyegel tiga lokasi pada Sabtu (19/7/2025), yaitu:
- Pulau Citlim (Kabupaten Karimun)
- Pulau Kapal Besar (Kota Batam)
- Pulau Kapal Kecil (Kota Batam)
Di Pulau Citlim, KKP menemukan aktivitas tambang pasir oleh PT JPS tanpa rekomendasi resmi. Sementara itu, PT DCK menjalankan usaha di Pulau Kapal Besar dan Kapal Kecil tanpa izin PKKPRL dan izin reklamasi.
“Yang telanjur ini menjadi PR kami. Harus ada pemulihan agar lingkungan pulih kembali,” ujar Koswara seperti dikutip tempo, Sabtu (2/8/2025).
Tak main-main, KKP juga telah menggigit 187 pelaku usaha nakal hingga Juni 2025. Mereka dijatuhi sanksi administratif oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Sebagai langkah tegas, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menjadikan KKP sebagai kementerian pertama dalam proses perizinan pulau kecil. Aturan ini memperkuat posisi KKP sebagai garda terdepan dalam pengawasan pulau-pulau kecil.
“Sekarang semua harus izin ke KKP dulu sebelum mulai usaha. Tidak bisa seenaknya lagi keruk-keruk,” tegas Koswara.
Waspada! Eksploitasi ilegal ini bisa mengancam kelestarian pulau-pulau kecil yang menjadi benteng ekosistem laut Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Editor: dr