Bongkar Fakta UWTO di Batam! Sirajudin Nur: Warga Bisa Punya SHM, Tanpa Bayar Tiap 30 Tahun!

    Bongkar Fakta UWTO di Batam! Sirajudin Nur: Warga Bisa Punya SHM, Tanpa Bayar Tiap 30 Tahun!
    Bisakah warga Batam punya SHM? (ilustrasi)

    Telegrapnews.com, Batam – Pernahkah Anda bertanya, kenapa warga Batam masih harus membayar UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) meskipun sudah membangun rumah sendiri? Sirajudin Nur, tokoh masyarakat Kepulauan Riau dan mantan anggota DPRD Kepri, akhirnya angkat suara.

    Dalam pernyataannya, Sirajudin mengungkap kejanggalan sistem pertanahan di Batam.

    “Banyak warga mengira tanah yang mereka beli otomatis jadi milik selamanya. Padahal, status tanah di Batam mayoritas masih Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya kepada telegrapnews.com, Jumat (1/8/2025).

    Apa Itu UWTO dan Mengapa Jadi Masalah?

    UWTO adalah biaya sewa lahan yang wajib dibayar kepada BP Batam oleh pengguna lahan. Dulu disebut UWTO, sekarang berubah nama menjadi UWT, tapi substansinya tetap: warga membayar sewa lahan setiap 30 tahun.

    BACA JUGA:  Nenek Awe "You'll Never Walk Alone" Diperiksa Polresta Barelang

    Padahal, dalam hukum pertanahan nasional, SHM adalah bentuk kepemilikan tertinggi. SHM berlaku seumur hidup, bisa diwariskan, dan tak tergantung izin lembaga lain.

    “Selama BP Batam masih memegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), warga tidak bisa mengubah HGB mereka menjadi SHM,” jelas Sirajudin.

    Solusi Berani: Hapus UWTO, Warga Dapat SHM!

    Sirajudin menegaskan: Sudah waktunya ada kebijakan konversi HGB menjadi SHM bagi warga yang sudah lama tinggal dan melunasi UWTO. Caranya?

    1. BP Batam melepaskan HPL kepada negara.
    2. Warga mengajukan SHM ke BPN tanpa harus bayar UWTO ulang.
    3. Pemohon baru tetap ajukan ke BP Batam, tapi SHM hanya bisa dimohonkan setelah 30 tahun penggunaan sah.
    1. Warga punya hak milik seutuhnya.
      2. BP Batam tetap urus lahan industri.
      3. Ekonomi tetap berjalan, rakyat semakin tenang.
    BACA JUGA:  Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

    Benarkah SHM Akan Buat Tanah Dikuasai Asing? Ini Klarifikasinya!

    Beredar narasi bahwa jika UWTO dihapus dan SHM diberikan ke warga, tanah-tanah bisa dikuasai pemodal besar, industri, atau orang asing. Ini keliru dan menyesatkan.

    “SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Orang asing tidak bisa punya SHM, sesuai Pasal 21 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” tegas Sirajudin.

    BACA JUGA:  Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia

    Sementara pemodal asing hanya bisa menggunakan tanah lewat sistem sewa seperti HGB atau Hak Pakai. Jadi, penghapusan UWTO justru menguatkan posisi rakyat, bukan melemahkannya.

    Sudah Saatnya Batam Bangkit, Bukan Terikat

    Sirajudin mengajak seluruh elemen masyarakat Batam untuk mendorong perubahan.

    “Batam tak akan bangkrut karena UWTO dihapus. Yang bangkit justru rasa memiliki dan keadilan bagi warga atas tanahnya sendiri,” pungkasnya.

    Pertanyaannya sekarang: Akankah pemerintah berani mengubah sistem lama demi keadilan agraria sejati di Batam?

    Penulis dan Editor: denni risman