Kapal Selundupkan 400 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen di Batam, Diringkus Bakamla!

Kapal Selundupkan 400 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen di Batam, Diringkus Bakamla!
Bakamla RI berhasil menangkap kapal yang menyelundupkan bawang merah di Perairan Pulau Galang, Batam (dok bakamla)

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan bawang merah kembali terbongkar! Badan Keamanan Laut (Bakamla) melalui kapal patroli KN Tanjung Datu-301 berhasil meringkus KM Sinar Bahtera yang kedapatan mengangkut sekitar 400 karung bawang merah ilegal di perairan barat Pulau Galang, Kota Batam, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Kapal dengan bobot 34 Gross Tonage itu dikomandoi oleh nakhoda bernama Husaini, serta diawaki tiga kru lainnya. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Batam (Dapur 6) dengan tujuan Kuala Tungkal, tanpa mengantongi dokumen resmi.

BACA JUGA:  Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Kura-Kura Dilindungi di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

“Saat pemeriksaan, kapal membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, karantina, maupun perpajakan,” ungkap Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, Minggu, 3 Agustus 2025.

Yang lebih mencengangkan, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

BACA JUGA:  Dua Kapal Asing Mengeruk Pasir Tanpa Izin Ditangkap Menteri di Batam, Pengawasan Keamanan Laut Indonesia Dipertanyakan?

Berdasarkan pengakuan sang nakhoda, kapal ini telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali.

Aksi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU No 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 285 dan Pasal 312 yang mengatur pengangkutan barang tanpa izin serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi resmi.

BACA JUGA:  KKP Tangkap Dua Kapal Asal Cina Sedang Sedot Pasir Laut Ilegal di Perairan Batam

Saat ini, KM Sinar Bahtera tengah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pendalaman lebih lanjut. Kapal dan seluruh muatannya kemudian diserahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla di Dermaga Batu Ampar untuk proses hukum selanjutnya.

Editor: jd