AWAS! Penipuan Mengatasnamakan DJP Marak di Batam, Warga Diminta Jangan Asal Kasih Data Pribadi!

AWAS! Penipuan Mengatasnamakan DJP Marak di Batam, Warga Diminta Jangan Asal Kasih Data Pribadi!
Waspada, jangan sampai tertipu dengan akun mengatasnaman DJP dan pegawai pajak (ilustrasi djp)

Telegrapnews.com, Batam – Di tengah pesatnya era digitalisasi, praktik penipuan kian merajalela dan makin canggih. Salah satu yang kini marak terjadi adalah penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pegawai pajak. Modusnya beragam, mulai dari imbauan pembayaran pajak fiktif, phishing lewat email dan WhatsApp, hingga permintaan data pribadi melalui situs dan aplikasi palsu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada komunikasi yang mencurigakan.

“Masyarakat harus waspada. Jangan mudah percaya pada telepon, pesan, atau email yang meminta data pribadi, transfer uang, atau mengarahkan ke situs dan aplikasi palsu,” ujarnya tegas.

BACA JUGA:  OTT KPK: Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap Terkait Pengadaan Barang Fiktif, Uang Rp 1 Miliar Disita

Rudi menyebutkan, sejumlah modus penipuan yang sering digunakan para pelaku antara lain:

  1. Imbauan pembayaran pajak palsu
  2. Petugas DJP palsu datang langsung ke rumah atau kantor
  3. Phishing melalui email dan WA
  4. Pengiriman dokumen perpajakan palsu
  5. Janji pengembalian dana (restitusi) yang tidak benar

Para penipu biasanya beraksi melalui media daring, terutama platform populer seperti WhatsApp dan media sosial. Oleh karena itu, masyarakat – khususnya para wajib pajak – diminta untuk lebih berhati-hati saat mengakses internet, terutama jika dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan DJP.

BACA JUGA:  Gelapkan Gaji Pekerja, Pemborong Bintan Ditangkap Polisi

Langkah Pencegahan (Preventif):

  1. Periksa Identitas Petugas Pajak – Gunakan saluran resmi untuk verifikasi.
  2. Waspadai Komunikasi Tidak Resmi – DJP tidak pernah meminta data pribadi via WA/email pribadi.
  3. Kunjungi Situs dan Sosial Media Resmi DJP – Cek informasi hanya di kanal resmi.
  4. Tingkatkan Literasi Digital – Pahami cara kerja penipuan online agar tidak mudah tertipu.

Jika Sudah Terlanjur Menjadi Korban (Kuratif & Rehabilitatif):

  1. Laporkan segera ke DJP melalui Kring Pajak (1500200) atau kanal resmi pengaduan.
  2. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum dan perlindungan lebih lanjut.
  3. Lindungi Data Pribadi: Segera ubah kata sandi akun penting, hubungi bank jika data keuangan bocor.
  4. Ikuti Sosialisasi Keamanan Data dari DJP atau lembaga terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
BACA JUGA:  Polda Riau Ungkap 2.276 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Sita 515 Kg Sabu dan 172 Ribu Pil Ekstasi

“Penipuan yang mengatasnamakan DJP dan pegawai pajak adalah ancaman serius yang bisa menimpa siapa saja. Wajib pajak harus lebih proaktif dan tidak lengah menghadapi perkembangan modus penipuan digital saat ini,” tutup Rudi seperti dikutip dari laman pemko batam, Rabu (6/8/2025).

Editor: dr