25 Korban Penipuan Kavling Bodong Batam Kembali Tertipu! Kuasa Hukum Hilang Bawa Uang Rp25 Juta

25 Korban Penipuan Kavling Batam Kembali Tertipu! Kuasa Hukum Hilang Bawa Uang Rp25 Juta
25 korban kavling bodong di Batam mengaku ditipu oleh penguasa hukumnya (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib tragis yang menimpa 25 Kepala Keluarga. Sudahlah tertipu beli kavling bodong, sekarang ditipu pula oleh pengacaranya.

Ke 25 KK ini adalah bagian dari total 144 korban dugaan penipuan jual beli kavling oleh pengembang PT Erracipta Karya Sejati. Alih-alih mendapatkan keadilan, mereka kembali harus menelan pil pahit setelah kuasa hukum yang mereka percayai — berinisial S — menghilang tanpa jejak, membawa serta uang operasional hingga Rp25 juta.

Para korban yang sudah lebih dulu dirugikan oleh pengembang, kini justru menjadi korban kedua kalinya oleh oknum kuasa hukum yang menjanjikan penyelesaian dalam waktu tiga bulan.

BACA JUGA:  Buron Interpol Asal Tiongkok Ditangkap di Batam: Terlibat Judi Online Senilai Rp 284 Miliar

“Jangankan menyelesaikan permasalahan kami, membuat laporan ke polisi saja akhirnya kami kerjakan sendiri,” ujar Heny Fitry, salah satu korban, saat dihubungi Rabu (6/8/2025).

Kronologi Penipuan oleh Kuasa Hukum:

April 2025
Pertemuan awal dengan kuasa hukum S dilakukan. Sebanyak 25 KK sepakat menunjuk S dan menyerahkan uang tunai untuk biaya operasional yang awalnya diminta Rp40 juta, lalu disepakati Rp25 juta.

Para korban membentuk grup WhatsApp dan mulai intens berkomunikasi. Namun, dua minggu setelah pertemuan, tidak ada tindakan nyata dari kuasa hukum.

BACA JUGA:  Truk Dinas TNI AL Dipakai Angkut 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Kerugian Negara Capai Rp2,67 Miliar!

Juni 2025
S meminta tambahan dana sebesar Rp1,4 juta untuk pemasangan plang pemberitahuan di lokasi kavling dan menyebutkan biaya tersebut termasuk untuk jasa wartawan — yang belakangan diketahui sebenarnya gratis.

Akhir Juli 2025
S kembali menghubungi korban dan mengaku akan melakukan penyitaan aset perusahaan pengembang. Namun, dalam pertemuan tersebut, S tampak kebingungan dan tidak tahu aset yang dimaksud. Sejak saat itu, S tidak bisa dihubungi lagi.

BACA JUGA:  Harga Emas Batangan Antam Melonjak di Batam, Kini Rp 1.455.000 per Gram

Korban Merasa Ditelantarkan

Merasa ditelantarkan dan tak kunjung mendapat kejelasan, para korban akhirnya melapor langsung ke Polresta Barelang tanpa bantuan kuasa hukum. Mereka kini hanya berharap ada itikad baik dari S untuk mengembalikan dana yang telah diserahkan secara sukarela.

“Kami beri waktu sampai akhir bulan ini, jika tidak ada niat baik, kami akan ambil langkah hukum baru,” tegas Heny.

S Tidak Dapat Dihubungi

Hingga berita ini diturunkan, S belum memberikan tanggapan dan nomor ponselnya tidak aktif. Upaya konfirmasi juga tidak membuahkan hasil.

Editor: jd