Puluhan Nelayan Geruduk Syahbandar Barelang, Protes Izin Berlayar KM Sumber Indah Disuspend: Ini Kata KPP Barelang

    Puluhan Nelayan Geruduk Syahbandar Barelang, Protes Izin Berlayar KM Sumber Indah Disuspend: Ini Kata KPP Barelang
    Nelayan Batam mendemo Kantor Syahbandar Barelang, Batam, Kamis (15/8/2025) sore (ist)

    Telegrapnews, Batam – Puluhan nelayan mendatangi Kantor Syahbandar Jembatan II Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kamis (14/8/2025). Mereka memprotes dan mencari penjelasan terkait tidak dikeluarkannya izin berlayar atau suspend terhadap kapal mereka, KM Sumber Indah.

    Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Barelang, Pramana, menegaskan bahwa pembekuan izin tersebut bukan kewenangan pihaknya secara langsung. Menurutnya, syahbandar hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perikanan Tangkap (PT) dari pusat.

    BACA JUGA:  Jalan 1,5 Km di Nongsa Rampung Dibangun Lewat TMMD, Warga Batam: “Sekarang Hidup Lebih Mudah!”

    “Kita hanya menjalankan program prioritas Ditjen Perikanan Tangkap. Pembekuan izin nelayan ini berdasarkan sistem pusat dan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024,” jelas Pramana.

    Aturan tersebut mewajibkan klarifikasi setiap hasil tangkapan ikan yang dinilai tidak wajar. KM Sumber Indah yang berukuran GT70 dilaporkan melaut selama 23 hari namun hanya membawa pulang sekitar 12 ton ikan, jauh di bawah standar wajar yang seharusnya mencapai minimal 20 ton.

    BACA JUGA:  Pariwisata dan Tambang Ilegal Marak di Pulau Kecil, KKP: Harus Kami Tindak!

    Jika target tangkapan tidak terpenuhi—misalnya akibat cuaca buruk—kapal otomatis terkena suspend sesuai ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Pramana menegaskan, pembekuan ini tidak terkait dengan kenaikan pajak atau perubahan tarif PNBP.

    Sebagai solusi, pemilik kapal diminta membuat surat pernyataan resmi yang menjelaskan alasan hasil tangkapan rendah, misalnya kerusakan kapal atau awak sakit, untuk kemudian diajukan ke pusat agar izin berlayar dibuka kembali.

    BACA JUGA:  LAM Batam Gelar "Sembang Sesame Kite", Panaskan Milad ke-25: Tegaskan Batam Harus Jadi Rumah Besar Melayu

    Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pusat dan menunggu arahan. “Prosesnya agak lama karena ini skala nasional. Harapan kami izin ini bisa segera terbit,” ujarnya.

    KM Sumber Indah diketahui membawa 30 ABK yang sebagian besar berasal dari Batam, namun juga ada dari Medan, Jakarta, dan beberapa daerah di Pulau Jawa. Mereka biasa mencari ikan hingga ke perairan perbatasan Natuna dan negara tetangga.

    Editor: jd