More

    Polda Kepri Sidak Produk di Batam, Cek SNI hingga Makanan Kedaluwarsa!

    Telegrapnews, Batam – Warga Batam diimbau waspada saat membeli produk makanan maupun barang impor. Subdirektorat Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemeriksaan ketat terhadap berbagai produk SNI di Kota Batam, Senin (18/8/2025).

    Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaini, menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah razia sembarangan, melainkan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta temuan di lapangan.

    “Kami tidak melakukan razia. Pemeriksaan hanya dilakukan jika ada informasi masyarakat atau temuan barang yang diduga tidak ber-SNI,” jelas Ruslaini.

    BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat Batak Kepulauan Sebut Pasangan Yan Fitri-Jumaga Nadeak Pasangan Ideal Pemimpin Kepri

    Fokus Pemeriksaan: SNI, Barang Impor, hingga Kedaluwarsa

    Pemeriksaan meliputi kelengkapan izin Standar Nasional Indonesia (SNI), legalitas barang impor, serta masa berlaku produk makanan. Hingga saat ini, polisi belum menemukan barang yang melanggar ketentuan.

    “Untuk saat ini, kami belum menemukan barang yang tidak ber-SNI,” ungkap Ruslaini.

    Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan memastikan masyarakat mendapatkan produk layak konsumsi serta sesuai aturan.

    BACA JUGA:  Dramatis! Kejar-Kejaran di Mata Kucing, Batam: Dua Kurir Sabu Diringkus Polisi dan TNI

    Peringatan untuk Pelaku Usaha

    Ruslaini menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku usaha yang kedapatan menjual barang ilegal.

    “Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan agar ada efek jera. Hal ini berlaku tidak hanya untuk barang tanpa SNI, tetapi juga makanan kedaluwarsa,” tegasnya.

    Imbauan untuk Masyarakat

    Ia pun mengajak masyarakat Batam untuk aktif melaporkan jika menemukan produk mencurigakan.

    BACA JUGA:  WNA Malaysia Selundupkan Sabu di Dubur, Divonis 15 Tahun Penjara di PN Batam

    “Kami berharap masyarakat segera melapor ke kepolisian terdekat jika menemukan produk yang merugikan atau tidak sesuai aturan,” pungkasnya.

    Dengan langkah tegas ini, Polda Kepri berkomitmen menjaga keamanan konsumen sekaligus menutup ruang bagi praktik perdagangan produk ilegal di Batam.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini