Kasus Majikan Siksa ART di Batam Dikembalikan Jaksa, Berkas Dinilai Belum Lengkap

penganiayaan ART Batam, majikan siksa pembantu, kasus Roslina dan Merlin, Kejari Batam
Kejari Batam mengembalikan berkas kasus majikan siksa ART. Berkas dinilai belum lengkap (ilustrasi)

Telegrapnews, Batam – Perkembangan terbaru kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Batam kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas perkara yang menjerat Roslina (53) dan Merlin (20) ke penyidik Polresta Barelang untuk dilengkapi.

Kasus ini mencuat sejak akhir Juni 2025 lalu, setelah Intan, ART asal NTT, mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis selama hampir setahun bekerja. Kekerasan yang dialami korban sungguh keji: dipukul, dipaksa makan kotoran anjing, minum air kloset, hingga dikurung tanpa gaji.

BACA JUGA:  Tak Kunjung Menyerahkan Diri, Kejari Batam Tetapkan Roliati sebagai DPO

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa aksi sadis itu dipicu masalah sepele, salah satunya ketika korban lupa menutup kandang anjing.

Roslina disebut sebagai pelaku utama, sementara Merlin—sepupu korban—ikut melakukan kekerasan atas suruhan majikan.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Kastel, mengungkapkan bahwa berkas perkara diterima jaksa pada 14 Agustus 2025 dan sudah masuk tahap I. Namun setelah diteliti, ada sejumlah poin yang harus diperbaiki.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca di Batam, Satu Residivis Beraksi di Empat Lokasi

“Berkas perkara dikembalikan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa peneliti untuk dilengkapi,” jelas Priandi, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, proses pelengkapan berkas akan dilakukan penyidik sesuai petunjuk jaksa.

“Untuk waktunya, kami tunggu selengkapnya dari penyidik,” sambungnya.

Dua Berkas, Dua Pelaku

Priandi juga menegaskan bahwa perkara majikan siksa pembantu di Batam ini ditangani dengan dua berkas terpisah untuk dua tersangka berbeda.

BACA JUGA:  Ibu Aniaya Anak dengan Rantai, Menangis Saat Diserahkan ke Jaksa

“Beda berkas, split dua berkas perkara,” tegasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Kejari Batam telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil dan M. Arfian sebagai penangan perkara.

Kasus ini mendapat sorotan luas masyarakat, mengingat derita korban yang begitu berat. Publik berharap aparat hukum dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Editor: jd