Telegrapnews, Batam – Rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Perumahan Muka Kuning Indah II, RW 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, menuai penolakan warga. Keberatan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPRD Kota Batam, Kamis (21/8/2025).
Warga menilai pembangunan SPBU tersebut merugikan masyarakat. Alasannya, akses jalan menuju pertokoan dan sekolah ditutup secara sepihak tanpa pemberitahuan. Kondisi itu dinilai berbahaya, terutama jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat.
“Banyak ibu-ibu yang protes, bagaimana kalau ada kebakaran atau musibah lain? Kami memang orang biasa, tapi kami paham aturan dan etika dalam bermasyarakat,” ungkap salah seorang warga dalam forum RDPU.
Tanggapan Perusahaan
Dari pihak perusahaan, Sutini, perwakilan pengembang SPBU, menegaskan penutupan akses jalan bukan dilakukan pihaknya, melainkan sudah dilakukan pemilik lama lahan sebelum dibeli.
“Untuk pemberitahuan, kami akui sebelumnya hanya melapor ke RW bahwa kami pemilik baru lahan ini. Kami mohon maaf jika ada kekurangan,” jelasnya.
Sikap DPRD Batam
Komisi III DPRD Batam menegaskan pihaknya akan melakukan mediasi lanjutan dengan menghadirkan Pertamina dan BP Batam agar persoalan tidak berlarut.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan musyawarah. Warga tetap tenang, pengembang juga dapat kepastian. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi ST.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan warga, kepastian hukum pengembang, serta keberlanjutan pembangunan di Batam.
Editor: jd
