Telegrapnews, Batam – Kota Batam diprediksi akan diguncang aksi besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB)—terdiri dari SP LOMENIK SBSI, SP.TSK SPSI, FSPMI, Farkes, dan FPBI—siap turun ke jalan menyuarakan sembilan tuntutan penting.
Ketua KRB, Yapet Ramon, menyebut massa buruh akan berkumpul di Halte Panbil dengan atribut lengkap seperti mobil komando, sound system, bendera, banner, dan leaflet. Aksi akan digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kantor Gubernur Graha Kepri, hingga PT Djitoe Mesindo Tanjung Uncang.
“Ada ribuan buruh yang akan turun. Tuntutan kami jelas, ada sembilan poin penting yang harus dijawab pemerintah,” tegas Ramon, Senin (25/8/2025).
Sembilan Tuntutan Buruh Batam
- Hapus outsourcing & tolak upah murah.
- Stop PHK, bentuk Satgas PHK.
- Reformasi pajak perburuhan.
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
- Berantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
- Revisi RUU Pemilu.
- Manajemen tandatangani & daftarkan PKB PT Djitoe Mesindo.
- Hapus UWTO <200 m² karena memberatkan masyarakat.
- Pembinaan K3 di Kota Batam.
Isu Kenaikan Upah Minimum 2026
Ramon juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yang mewajibkan penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Berdasarkan kajian Litbang Partai Buruh dan KSPI, buruh Batam menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5%–10,5%, ditambah nilai sektoral sebesar 0,5%–5% tergantung jenis industri.
“Investasi Batam tumbuh pesat, tapi upah buruh stagnan. Ada yang keliru dalam kebijakan. Tahun 2025 ini saja, investasi Batam mencapai Rp33,72 triliun atau 56,2 persen dari target. Tapi UMSK belum terwujud,” sindir Ramon.
Buruh Ancam Aksi Lebih Besar
Menurut Ramon, buruh hanya menuntut keadilan dan kebijakan yang pro-rakyat. Ia menekankan bahwa pertumbuhan investasi harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan buruh.
“Investasi naik, tapi upah buruh tidak ikut naik. Kami harap pemerintah merespons tuntutan ini dengan serius,” pungkasnya.
Editor: dr