
Telegrapnews, Batam – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam kembali menggelar aksi damai besar-besaran pada Kamis, 28 Agustus 2025. Sejak pagi, massa sudah berkumpul di Halte Panbil, Muka Kuning, lalu bergerak bersama menuju titik aksi.
Aksi ini dimulai dari Lapangan Temenggung Abdul Jamal, berlanjut ke Kantor Wali Kota Batam, kemudian ke Graha Kepri, dan berakhir di PT Djitoe Mesindo, Tanjung Uncang.
Sepanjang perjalanan, polisi melakukan pengamanan ketat dengan menyiapkan jalur khusus agar unjuk rasa berjalan lancar tanpa mengganggu lalu lintas.
Di depan Kantor Wali Kota Batam, orasi para buruh menggema. Mereka menegaskan bahwa aksi ini sah secara hukum, merujuk pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil.
9 Tuntutan Buruh Koalisi Rakyat Batam
Dalam aksinya, para buruh membawa 9 poin tuntutan yang dibagi menjadi tuntutan nasional dan tuntutan daerah:
Enam tuntutan nasional:
- Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).
- Stop PHK dengan membentuk Satgas PHK.
- Lakukan reformasi pajak perburuhan.
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
- Berantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
- Revisi UU Pemilu.
Tiga tuntutan khusus Batam:
- Manajemen PT Djitoe Mesindo segera mendaftarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Hapus UWTO <200m yang dianggap memberatkan masyarakat.
- Tingkatkan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Batam.
“Ini suara kami, bukan hanya untuk buruh Batam, tapi juga untuk buruh Indonesia,” tegas salah satu orator di tengah aksi.
Editor: dr