Eksklusiv Investigasi: Jejak Misterius Kontainer di Pelabuhan Roro Sekupang Batam, Sorotan pada Transparansi Logistik

TelegrapNews.com, Batam –  Transparansi rantai logistik di Batam, yang dikenal sebagai salah satu pintu utama arus industri, kembali menjadi sorotan tajam. Sebuah investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu (8/10/2025) mengungkap pola aktivitas truk kontainer yang mencurigakan di Pelabuhan Roro PSB Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam dan berakhir di sebuah perusahaan tanpa identitas jelas di kawasan industri vital.

Pelabuhan Roro Sekupang, yang dimiliki oleh BP Batam, merupakan Terminal Logistik yang masih menggunakan sistem SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) manual, belum mengimplementasikan auto gate seperti di Pelabuhan Batu Ampar.

Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum dan bentuk kerjasama penyerahan pengelolaan terminal logistik tersebut kepada pihak swasta, serta implikasinya terhadap pengawasan.

Dalam kurun waktu singkat, hanya sekitar 20 menit (pukul 10.00 – 10.20 WIB), tercatat setidaknya 8 truk kontainer dan 4 truk non-kontainer melakukan pergerakan keluar-masuk di Pelabuhan Roro Sekupang. Frekuensi tinggi ini menunjukkan volume logistik yang signifikan melalui jalur Roro, namun pengawasan terhadap jenis dan perizinan muatan yang dibawa menimbulkan tanda tanya besar.

BACA JUGA:  Warga Tiban Protes, Air Batam Hilir Tutup Kolom Komentar Instagram Setelah Pengumuman Gangguan Air

“Pelabuhan Roro berfungsi sebagai gerbang penting yang menghubungkan Batam dengan pulau-pulau lain di Kepri, bahkan ke daratan Sumatera. Pengawasan yang ketat sangat krusial, apalagi Batam adalah zona perdagangan bebas. Setiap barang yang masuk dan keluar harus dipastikan legalitas dan kepatuhan pajaknya,” ujar seorang pengamat logistik di Batam yang enggan disebut namanya.

Fokus investigasi mengarah pada satu unit truk kontainer berwarna putih yang terpantau meninggalkan area pelabuhan dalam kondisi membawa muatan. Tim investigasi kemudian mengikuti pergerakan truk tersebut.

Perjalanan truk kontainer ini berakhir di kawasan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, yang merupakan salah satu area industri tersibuk di Batam. Namun, yang mengejutkan adalah lokasi tujuan tersebut: sebuah kompleks perusahaan yang tidak memasang plang nama di bagian depan. Ketiadaan identitas ini langsung memicu pertanyaan tentang legalitas dan transparansi operasional perusahaan tersebut.

Aktivitas pembongkaran muatan di dalam area perusahaan tersebut terlihat sangat tertutup. Pintu gerbang dijaga ketat, dan tidak ada tanda-tanda atau informasi visual yang jelas mengenai jenis komoditas atau barang yang sedang diturunkan dari kontainer.

BACA JUGA:  Listrik Padam Berjam-Jam, Warga Batam Center Tumpahkan Kekesalan di Media Sosial PLN

Upaya tim investigasi untuk mendapatkan keterangan resmi, baik dari pihak pengelola perusahaan maupun meninjau langsung proses pembongkaran isi kontainer, tidak membuahkan hasil. Pihak di lokasi menolak memberikan informasi, memperkuat kesan bahwa ada upaya untuk menutupi sifat dari aktivitas logistik tersebut.

Keengganan untuk bersikap terbuka ini menjadi sinyal bahaya. Perusahaan yang beroperasi di kawasan industri seharusnya mematuhi standar transparansi, terutama terkait identitas usaha dan jenis kegiatan yang dilakukan, apalagi yang melibatkan pergerakan barang impor atau ekspor melalui pelabuhan.

Temuan ini memunculkan dugaan kuat terkait potensi praktik-praktik yang mengabaikan regulasi, seperti:

Penghindaran Pajak dan Bea Masuk: Perusahaan tanpa plang nama seringkali diindikasikan untuk menyembunyikan identitas legal, yang bisa menjadi modus untuk menghindari pengawasan otoritas pajak dan Bea Cukai terkait legalitas barang.

Perizinan Ganda: Ketiadaan plang nama di pergudangan atau perusahaan telah menjadi isu lama di Batam. Hal ini sering dikaitkan dengan potensi ketidaklengkapan perizinan operasional seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) atau izin usaha lainnya.

BACA JUGA:  Bahas Rekonsiliasi hingga Hari Pers Nasional PWI Kepri Gelar Rapat Pleno: Membangun Silaturasa, Bersama Menjaga Marwah

Ancaman Barang Ilegal/Terlarang: Sifat tertutup dari bongkar muat menimbulkan kekhawatiran bahwa barang yang diangkut mungkin merupakan komoditas yang dibatasi, ilegal, atau barang selundupan berkedok jalur logistik resmi.

Kasus ini kembali menyoroti kinerja otoritas terkait, termasuk Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pengelola kawasan dan instansi pengawas seperti Bea Cukai, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian.

“Otoritas pelabuhan dan pengawas harus proaktif melacak dan menindaklanjuti setiap pergerakan kontainer yang mencurigakan, terutama yang tujuannya ke lokasi yang tidak teridentifikasi secara jelas. Jalur Roro seharusnya tidak menjadi ‘jalur tikus’ bagi barang-barang gelap. Transparansi logistik adalah kunci untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan mencegah kerugian negara,” tutup pengamat logistik tersebut.

Diperlukan Audit Menyeluruh terhadap perusahaan di kawasan Batu Ampar/Tanjung Sengkuang yang beroperasi tanpa identitas jelas, serta peningkatan intensitas pengawasan dan pemeriksaan acak (random check) terhadap truk kontainer yang keluar-masuk melalui Pelabuhan Roro Sekupang. (FD)