More

    Kapolri Sebut 5,4 Juta WNI jadi PMI Ilegal

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. f dok Polri

    TelegrapNews.com – Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengintai Warga Negara Indonesia (WNI). Kejahatan lintas batas negara itu masih rawan karena sampai saat ini angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal masih sangat tinggi. Sebanyak 5,4 juta WNI terdeteksi bekerja secara non prosedural di luar negeri.

    Data itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (21/1). Dia mengungkap angka tersebut saat menyampaikan arahan kepada Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri dan jajarannya. Menurut dia, bisa jadi angka PMI ilegal lebih dari 5,4 juta orang.

    ”Data Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ada sekitar 5,4 juta pekerja migran ilegal di luar negeri, bahkan mungkin bisa lebih,” kata Sigit.

    BACA JUGA:  Prabowo Subianto Rombak Kabinet Merah Putih, Lantik Enam Pejabat Baru

    Menurut Sigit, angka tersebut berbanding terbalik dengan data PMI yang bekerja secara legal atau sesuai prosedur. Jumlahnya bahkan tidak sampai 1 juta orang. Menurut dia ketimpangan angka PMI ilegal dan PMI legal berpotensi menjadi persoalan. Dia menyebut, itu bisa menjadi celah besar yang berpotensi dimanfaatkan oleh sindikat pelaku TPPO yang kerap bekerja secara terorganisir.

    ”Itu tentunya potensi untuk mereka (PMI ilegal) dieksploitasi oleh sindikat-sindikat pelaku tindak pidana, sindikat-sindikat yang terorganisir. Maka mereka rentan sekali,” ujarnya.

    Karena itu, Sigit tidak ingin persoalan tersebut hanya berkutat pada angka-angka. Apalagi kebanyakan korban bersedia bicara atau melapor setelah peristiwa pidana terjadi. Mulai kekerasan, penyiksaan, sampai penipuan berat. Masalah semakin rumit lantaran negara tidak jarang kesulitan memberikan perlindungan lantara para korban bekerja secara ilegal di luar negeri, bahkan masuk ke negara lain diam-diam.

    BACA JUGA:  Proyek Pusat Data Nasional di Batam Batal, Ini Alasannya Kata Menkomdigi Meutya Hafid

    ”Karena pada saat berangkat, mereka juga melalui jalur yang tidak sesuai. Kadang kala identitasnya dipalsukan. Nanti setelah ada masalah, mereka melapor lewat media sosial dan kita juga kemudian agak kesulitan untuk menjemput mereka,” jelasnya.

    Mantan kepala Bareskrim Polri itu pun mengungkap berbagai modus yang kerap dijadikan pancingan untuk para WNI. Diantaranya iming-iming gaji tinggi, pekerjaan dan tempat tinggal layak, serta janji manis lainnya. Setelah berangkat dan sampai di luar negeri, mereka justru dipekerjakan tidak manusiawi, dieksploitasi, bahkan tidak mendapat gaji.

    BACA JUGA:  Kasus Ijazah Jokowi, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Kirimkan Permohonan Restorative Justice

    Sigit menegaskan, kondisi itu menjadi tantangan yang harus diselesaikan. Berdasar data sepanjang 2024, penanganan kasus TPPO menunjukkan tren peningkatan signifikan. Tercatat 403 kasus dengan 505 tersangka yang melibatkan PMI ilegal, pekerja seks komersial dewasa dan anak, anak buah kapal, dan praktik pengantin pesanan.

    ”Itu adalah tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh rekan-rekan,” ucap dia.

    Penegasan itu disampaikan oleh Sigit setelah dirinya secara resmi meluncurkan Direktorat PPA-PPO di 11 polda dan 22 polres. Direktorat baru tersebut diharapkan menjadi garda depan dalam penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, termasuk kasus TPPO terhadap PMI ilegal. Selain itu, upaya pencegahan menjadi salah satu poin penting yang ditekankan.(*)

    sumber: jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini