
TelegrapNews.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu bakau ke luar daerah yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 5 (lima) orang ABK Kapal, satu kapal bermuatan ribuan batang kayu bakau di wilayah perairan Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (24/1/2026) malam.
Kapal tersebut diketahui membawa kayu bakau hasil penebangan dari wilayah Linau Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun.
Pengamanan dilakukan saat kapal tengah beroperasi di laut dan diduga hendak mengirimkan muatan kayu bakau tersebut ke luar daerah untuk diperjualbelikan.
Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson Sagala, membenarkan adanya penggagalan pengiriman kayu bakau tersebut.

Ia mengatakan, penindakan ini merupakan hasil pengintaian yang telah dilakukan jajarannya selama kurang lebih satu bulan.
“Untuk muatan di kapal diperkirakan ada sekitar seribu batang kayu bakau. Namun di lokasi penebangan, anggota kami telah memasang garis polisi dengan jumlah kayu yang ditemukan lebih dari itu,” ungkap Iptu Lundu saat dikonfirmasi, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, nama kepemilikan kayu bakau tersebut diduga milik seorang sudah dikantongi dan lagi tahap penyelidikan/pengembangan yang dalam beberapa waktu terakhir diketahui menjalankan aktivitas serupa.
Pengakuan dari pada kelima abk kapal yang berhasil diamankan bahwa Terduga pelaku memanfaatkan warga setempat, khususnya masyarakat suku laut, untuk melakukan penebangan kayu bakau sebelum kemudian dikumpulkan dan dikirim ke luar daerah.
“Pengakuan dari kelima abk kapal yang diamankan mengaku bahwa Yang bersangkutan memanfaatkan warga untuk menebang kayu bakau dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan kayu tersebut,” jelas Iptu Lundu.
Ia menambahkan, penggagalan pengiriman ini dilakukan tepat sebelum kapal meninggalkan wilayah perairan Kabupaten Lingga.
“Upaya pengintaian sudah kami lakukan selama satu bulan terakhir dan akhirnya kami berhasil menggagalkan pengiriman kayu bakau itu ke luar daerah,” tambahnya.
Saat ini, Satpolairud Polres Lingga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk asal usul kayu, jalur distribusi, serta tujuan pengiriman.
Penindakan ini dilakukan karena aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu bakau tersebut diduga tidak memiliki izin resmi serta berpotensi merusak ekosistem hutan mangrove yang dilindungi.
Hutan bakau diketahui memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir dan ekosistem laut.
Polres Lingga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah perairan, khususnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan.(*)
