More

    Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

    Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa

    TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2024 hingga Desember 2025. Barang yang dimusnahkan pada Senin (9/10) siang lalu, memiliki total berat 103,27 ton dengan nilai barang sekitar Rp 27,5 miliar.

    Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan yang bertempat di PT Desa Air Cargo ini merupakan bentuk tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan. 

    BACA JUGA:  Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

    “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” tambah Agung.

    Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas dengan rincian sebagai berikut :

    1.Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak ±9,2 juta, dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.

    2.Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen, dengan nilai perkiraan Rp827,5 juta.

    BACA JUGA:  HMR Janjikan Pembangunan Kepri dan Batam Berkelanjutan Jika Terpilih Sebagai Gubernur Kepri

    3.Pakaian & alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat ±18,6 ton bernilai Rp1,79 miliar.

    Barang elektronik dengan total berat ±240 kilogram, dengan nilai perkiraan Rp516 juta.

    4.Makanan, minuman, dan sembako seberat ±45 ton bernilai Rp4,99 miliar.

    Perabot rumah tangga dan furniture dengan total berat ±30 ton, dengan nilai perkiraan Rp3,26 miliar.

    5. Sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan barang campuran lainnya dengan total berat ±2,6 ton dan nilai perkiraan Rp 1,6 miliar.

    BACA JUGA:  Tancap Gas, Struktur Kepengurusan Paguyuban PKSS Terbentuk

    Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam dengan Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pelaksanaan pemusnahan. 

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” tutup Agung(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini