More

    KPK Sudah Tangkap 11 Kepala Daerah, Sebut Mahalnya Biaya Politik jadi Pemicu Korupsi

    Jubir KPK Budi Prasetyo. f dok berita nasional

    TelegrapNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 kepala daerah terkait berbagai modus korupsi, mulai dari suap jabatan hingga pemerasan. Data itu berdasarkan rentang 2025 hingga April 2026.

    Dalam sejumlah kasus, KPK melihat adanya keterkaitan dengan tingginya biaya politik yang harus ditanggung para kepala daerah, sehingga membuka celah terjadinya praktik korupsi.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan fenomena ini menjadi pengingat penting bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya bertumpu pada penindakan. Menurutnya, diperlukan penguatan sistem secara menyeluruh, khususnya dalam memastikan integritas dan akuntabilitas proses politik, agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.

    “Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu maupun pilkada menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/4).

    BACA JUGA:  LSM LIRA Kawal Laporan Dugaan Korupsi Rp147 M di Telkomsel, Dirut Nugroho Dilaporkan ke KPK

    Meski demikian, Budi menegaskan tidak semua tindak pidana korupsi dipicu oleh mahalnya biaya politik. Dari 11 kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian diduga melakukan korupsi dalam bentuk suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga pemerasan.

    “Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” bebernya.

    Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait penyelenggaraan pemilu, lanjut Budi, besarnya biaya politik turut menciptakan tekanan dalam ekosistem politik. Biaya penyelenggaraan pemilu serentak tercatat lebih dari Rp 71 triliun, sementara pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp 42,5 triliun.

    “Kondisi ini berkelindan dengan berbagai titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan praktik mahar politik, transaksi dukungan yang tidak transparan, pendanaan kampanye yang tidak akuntabel, hingga potensi masuknya dana dari pihak berkepentingan,” jelas Budi.

    BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil di Pati

    Selain itu, terdapat kerentanan lain dalam proses pemilu, seperti pengadaan logistik yang rawan diatur, praktik politik uang baik di tingkat pemilih (vote buying) maupun elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.

    Risiko tersebut berlanjut setelah kandidat terpilih, dengan munculnya praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, maupun pemberian izin sebagai bentuk pengembalian biaya politik.

    KPK juga mengidentifikasi sedikitnya enam celah praktik korupsi dalam pemilu dan pilkada, yakni besarnya pembiayaan penyelenggaraan, termasuk biaya kampanye; lemahnya integritas penyelenggara pemilu; proses kandidasi partai politik yang transaksional.

    Selain itu, tingginya biaya pemenangan yang mendorong siklus korupsi elektoral; indikasi suap terhadap penyelenggara; penegakan hukum pelanggaran yang belum optimal

    BACA JUGA:  KPK Bongkar Skandal Rp53 Miliar di Kemnaker: Dugaan Pemerasan TKA Lewat Batam dan Soetta!

    Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan lima upaya utama agar penyelenggaraan pemilu dan pilkada lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Rekomendasi tersebut meliputi penguatan integritas penyelenggara; penataan ulang proses pencalonan di partai politik; reformasi pembiayaan kampanye melalui dukungan negara dan pengaturan metode kampanye, termasuk pembatasan penggunaan uang tunai.

    Serta, penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi; penguatan penegakan hukum melalui kejelasan norma dan perluasan subjek hukum.

    “Sistem pemilu dan pilkada yang akan diterapkan harus dibangun di atas fondasi yang jelas dan kuat, sehingga mampu meminimalkan peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral,” pungkasnya.(*)

    sumber: jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini