More

    Rupiah Diprediksi akan Menguat Setelah Kesepakatan Damai Antara Amerika dan Iran

    Rupiah Terpuruk, Sentuh Rp15.405/US$ di Tengah Ketidakpastian Global
    Ilustrasi mata uang rupiah dan dollar AS. F istimewa

    TelegrapNews.com – Kesepakatan antara Amerika Serikat dan Iran untuk mengakhiri konflik berpotensi membuat nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS akan menguat pada perdagangan Rabu (17/6), setelah sebelumnya melemah 19 poin pada perdagangan Selasa (16/6) di level Rp 17.725 per Dollar AS.

    Pengamat Ekonomi, Mata Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi, mengatakan, pergerakan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar AS didorong sentimen kesepakatan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran.

    BACA JUGA:  Lik Khai Protes Keras Atas “Raib”nya 2103 Kertas Surat Suara DPRD Kepri di 8 TPS Batu Selicin

    “Untuk perdagangan (17/6) mata uang Rupiah fluktuatif namun ditutup menguat direntang Rp 17.690 – Rp 17.728,” ujar Ibrahim dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/6).

    Ia menjelaskan, mengatakan Kerangka kerja perdamaian antara AS dan Iran diharapkan akan ditandatangani secara resmi akhir pekan ini, telah memicu penurunan tajam harga minyak dan meningkatkan sentimen risiko di pasar global.

    BACA JUGA:  Volume Transaksi Capai Rp2.574 Triliun, Jumlah Pengguna Super Apps BRImo Melesat

    Adapun dampak dari perjanjian tersebut langsung berdampak kepada harga minyak mentah Brent yang jatuh ke level terendah tiga bulan pada hari Senin, sementara ekuitas global menguat karena ekspektasi bahwa biaya energi yang lebih rendah dapat mengurangi tekanan inflasi.

    “Investor menunggu rincian tentang waktu implementasi perjanjian tersebut karena kedua negara mengatakan gencatan senjata permanen masih perlu dinegosiasikan,” ujarnya.

    BACA JUGA:  Perang Timur Tengah Terus Berlanjut, IHSG Berpotensi Melemah

    Selain itu, rencana AS untuk mengganjar produk impor baru terhadap sejumlah produk Indonesia berpotensi menekan kinerja ekpor produk manufaktur nasional. Kebijakan tersebut berisiki memengaruhi utilisasi pabri, investasi, hingga penyerapan tenaga kerja.

    “Kekhawatiran itu muncul seiring rencana penerapan tarif tambahan berbasis Pasal 301 Trade Act 1974 yang akan berlaku bertahap mulai 24 Juli 2026,” ucapnya.(*)

    sumber:jawapos.com

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini