
TelegrapNews.com– Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan, Jumat malam.
“Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap,” kata kuasa hukum keduanya, Refly Harun, di Jakarta.
Refly mengatakan kondisi Roy dan Tifa secara umum baik, namun pemeriksaan menemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan serta penanganan medis lanjutan.
“Kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan,” ujar Refly.
Menurut Refly, tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalani aktivitas tanpa pengawasan medis.
Karena itu, dokter merekomendasikan perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan Roy dan Tifa tetap stabil selama masa observasi.
Refly mengatakan Roy semula tidak berencana menjalani rawat inap. Namun setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, ia menerima rekomendasi dokter.
Baca Juga:Daihatsu Perkuat Pangsa Pasar, Raih Market Share 17,4 Persen pada Mei 2026
Ia menambahkan durasi perawatan belum dapat dipastikan dan sepenuhnya bergantung pada perkembangan kondisi kesehatan serta keputusan tim dokter.
“Kalau berapa lamanya dirawat kita tidak tahu. Itu tergantung perkembangan kondisi dan keputusan dokter,” kata Refly.
Refly menolak menjelaskan diagnosis Roy secara rinci. Ia hanya menyebut penyakit tersebut tergolong umum dan dialami sebagian besar masyarakat Indonesia.(*)
