More

    Berkas Perkara Lengkap, Polisi Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai Ketentuan Hukum

    Polda Metro Jaya ungkap alasan penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa. (X/DokterTifa)

    TelegrapNews.com – Kepolisian dari Polda Metro Jaya buka suara mengenai penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 kemarin.

    Penangkapan keduanya berkaitan dengan kasus tudingan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Joko Widodo (Jokowi).

    “Penyidik Subdit Keamanan Negara Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TT,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026.

    BACA JUGA:  Jalan Lintas Riau-Sumbar Km 90 Amblas, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

    Sebut Berkas Perkara Lengkap dan Alat Bukti Terpenuhi

    Budi juga menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan suda sesuai dan merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang berjalan.

    “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan,” jelasnya.

    “Setiap tahapannya ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa penangkapan bukan bagian dari vonis, melainkan bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus sebagai tersangka.

    BACA JUGA:  Mengguncang Dunia Politik: 14 Perempuan Masuki Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

    Penangkapan untuk Memastikan Kehadiran dalam Proses Tahap II

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan bahwa penangkapan tersebut berbarengan dengan masuknya ke proses tahap II.

    Tahap ini mengharuskan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    Iman juga menyebut bahwa penangkapan dilakukan agar proses tahap II berjalan lancar dengan kehadiran dari kedua tersangka.

    “Untuk memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ucap Iman.

    BACA JUGA:  Anies Baswedan Hadiri Syukuran Dua Tahun Peresmian Masjid At Tabayyun, Kenang Perjuangan Pendirian Masjid

    Roy Suryo dan dokter Tifa pun sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

    Sementara itu, Roy Suryo ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB dan dokter Tifa ditangkap di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB.

    Usai penangkapan, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengaku menyayangkan tindakan kepolisian tersebut dengan menyatakan bahwa kliennya kooperatif dalam proses penyidikan.

    Selain itu, ia juga menyebut proses tahap II bisa dilakukan dengan memberikan surat pemanggilan alih-alih penangkapan.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini