More

    Sering Keluar Rumah Tanpa Izin, Status Tahanan Rumah Terdakwa Penganiaya Honorer Pemko Fara Diba Balqis Dicabut

    Fara saat menjalani sidang di PN Batam. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Fara Diba Balqis,Terdakwa penganiayaan terhadap honorer Pemko Batam, Kevina harus menelan pil pahit. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya mengubah status tahanan Fara. Dari dulunya tahanan rumah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

    Perubahan status penahanan itu berlaku sejak Selasa (7/7/2026) lalu. Ini dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim yang memeriksa perkara.

    BACA JUGA:  Flyover Laksamana Ladi Resmi Dibuka, Tahap Awal Khusus Kenderaan Ringan dan Sepeda Motor

    Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian Juanda Putra. “Majelis hakim yang mengubah status penahanan sejak kemarin. Dasarnya adalah penetapan hakim,” ujarnya.

    Gustian mengatakan, selama menjalani status tahanan rumah, Fara diketahui beberapa kali keluar dari rumahnya tanpa izin dari pihak yang berwenang padahal masih dalam proses persidangan.

    BACA JUGA:  Wisatawan Malaysia Kecewa: Landmark 'Welcome to Batam' Tertutup Bangunan

    Hal tersebut juga disampaikan majelis hakim saat persidangan. Terdakwa Fara diduga kerap meninggalkan rumah tanpa izin. Bahkan aktivitas terdakwa sempat beredar di Medsos yang akhirnya pihak korban mengadu ke Pengadilan Negeri Batam.

    Sebelumnya, kuasa hukum korban, Fandi Ahmad menyampaikan keberatan kepada majelis hakim terkait status tahanan rumah terhadap Fara. Alasannya terdakwa masih bebas beraktivitas di luar rumah, bahkan bekerja dan berkumpul dengan teman-temannya.

    BACA JUGA:  Konflik Antara Serikat Pekerja dengan Anggota Lang Laut di PT ACSET Nongsa Menyepakati Kata Perdamaian

    Keberatan itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim memutuskan mencabut status tahanan rumah dan memerintahkan terdakwa menjalani penahanan di rutan selama proses hukum berlangsung.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini