More

    Imigrasi Tangkap 10 WNA Asal China yang Bekerja Sebagai Buruh Bangunan

    Imigrasi tangkap WNA China yang bekerja sebagai buruh bangunan. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah di Jakarta, Sabtu.

    BACA JUGA:  Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM, Bukti Keberpihakan pada Ekonomi Rakyat

    Dia mengatakan WNA China berinisial WY, ZZ dan BX masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan C2, dan yang bersangkutan berkegiatan sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pekerjaan perakitan besi, dan pilar pada bangunan

    Sementara, WNA China berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ dan JP juga masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan (C2), namun berkegiatan sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

    BACA JUGA:  Dua Korban Tewas dalam Penyerangan di Pos Pengamanan PT Kristal Nabire, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Penyelidikan Mendalam

    Rendra menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 WNA China tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

    “Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra.

    BACA JUGA:  Polemik Kenaikan PPN 12 Persen, Endipat: Ada Provokator yang Mengganggu Stabilitas, Padahal Hanya untuk Barang Mewah!

    Sebelumnya, pada Jumat (17/7), 10 WNA China itu dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.

    “Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra.(*)

    sumber: antara

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini