
TelegrapNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan pengelolaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Pemko Batam yang dinilai belum tertib dan belum didukung mekanisme pengelolaan yang memadai.
Hal tersebut tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025, yang dipublikasikan BPK pada 2026.
Dimana pengelolaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, yakni pelayanan yang diberikan penyelenggara pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus kapal, penumpang, maupun barang pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola pemerintah daerah.
Jenis pelayanan tersebut meliputi jasa di dermaga serta jasa pas penumpang dan pas pelabuhan.
Sepanjang Tahun 2025, Pemko Batam mengelola lima pelabuhan rakyat, yakni Pelabuhan Rakyat Sekupang, Pelabuhan Rakyat Sagulung, Pelabuhan Tanjung Riau, Pelabuhan Belakang Padang, dan Pelabuhan Kampung Tua Punggur.
Namun, berdasarkan hasil uji petik BPK terhadap pengelolaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan khusus Jasa Pas Penumpang di Pelabuhan Rakyat Sekupang dan Pelabuhan Belakang Padang ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi merugikan penerimaan daerah.
Belum Ada Perjanjian Kerja Sama
Dikutip dari batamnow.com disebutkan pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan–Jasa Pas Penumpang di Pelabuhan Sekupang dan Belakang Padang selama ini dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni Persatuan Pengemudi Motor Sangkut (PPMS).
PPMS memiliki 128 anggota aktif yang berprofesi sebagai pengemudi motor sangkut (Perahu kayu tradisional) yang melayani penyeberangan antara Pelabuhan Sekupang dan Belakang Padang.
Selama Tahun 2025, PPMS menjual tiket penyeberangan kepada masyarakat sebesar Rp 20.000 per orang untuk sekali perjalanan.
Dari jumlah tersebut, Rp 1.000 merupakan komponen Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan–Jasa Pas Penumpang, sedangkan Rp 19.000 dikelola PPMS untuk membiayai operasional kapal, pembayaran asuransi Jasa Raharja, serta kesejahteraan anggota.
Petugas penjualan tiket menyetorkan hasil penjualan kepada bendahara PPMS setiap hari dan menyerahkan log book pada akhir bulan.
Log book tersebut memuat data jumlah kapal yang beroperasi melayani penyeberangan setiap harinya.
Selanjutnya, bendahara PPMS menyetorkan retribusi ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp 12 juta setiap bulan untuk dua pelabuhan.
Menurut BPK, jumlah setoran tersebut selalu sama setiap bulan sepanjang Tahun 2025 tanpa memperhitungkan jumlah riil penumpang yang membayar retribusi setiap hari.
Sekretaris PPMS dan Kepala Seksi Pemanduan Moda dan Teknologi Perhubungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menjelaskan kepada tim pemeriksa bahwa hingga pemeriksaan berlangsung belum terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dishub dan PPMS.
Padahal, PKS tersebut seharusnya menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pengelolaan retribusi.
Peraturan Wali Kota Tak Kunjung Terbit
Selain itu, BPK juga mencatat Pemko Batam memang telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun turunan aturan tersebut belum diterbitkan sebagaimana amanat Perda Kota Batam agar tata cara penyelenggaraan pelayanan jasa kepelabuhanan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
Hingga pemeriksaan BPK berkahir, Perwako tersebut belum diterbitkan.
Tarif Retribusi Masih Menggunakan Tarif Lama
Temuan lainnya adalah PPMS masih memungut retribusi menggunakan tarif lama.
Padahal, Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah menetapkan tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan–Jasa Pas Penumpang sebesar Rp 2.000 per orang dan mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan, selama tahun 2025 PPMS masih memungut retribusi sebesar Rp 1.000 per orang.
Penyesuaian tarif baru dilakukan mulai Januari 2026 dengan menaikkan harga tiket dari Rp 20.000 menjadi Rp 21.000.
Selama Tahun 2025, PPMS tetap menyetorkan retribusi sebesar Rp 6 juta per bulan untuk masing-masing pelabuhan atau Rp 12 juta per bulan untuk dua pelabuhan.
Menurut BPK, besaran setoran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Ketua PPMS dengan Kepala Bidang Laut Dishub, meskipun belum memiliki dasar hukum berupa PKS maupun aturan lainnya.
Kepala Seksi (Kasi) Kepelabuhanan menjelaskan kepada BPK bahwa nilai setoran tersebut dihitung berdasarkan estimasi, bukan berdasarkan jumlah riil penumpang yang membayar retribusi setiap hari.
Estimasi yang digunakan adalah: 20 kapal x 10 penumpang x Rp 1.000 x 30 hari = Rp 6.000.000 per pelabuhan.
Fakta Lapangan Berbeda dengan Estimasi
Hasil pemeriksaan lapangan dan konfirmasi kepada petugas tiket, bendahara PPMS, serta lima orang juru mudi menunjukkan kondisi sebenarnya jauh berbeda.
Pada kondisi ramai, jumlah kapal yang beroperasi rata-rata mencapai 50 kapal per hari, sedangkan kondisi normal sekitar 20 kapal, dan kondisi sepi sekitar 15 kapal.
Jumlah kapal yang beroperasi setiap hari juga telah dicatat secara riil melalui log book.
Selain itu, setiap kapal dapat mengangkut 12 hingga 15 penumpang, namun demi kenyamanan serta efisiensi operasional, para juru mudi membatasi kapasitas menjadi 13 penumpang, bahkan kapal tidak diberangkatkan sebelum jumlah tersebut terpenuhi.
BPK juga menemukan bahwa pungutan retribusi hanya dikenakan kepada penumpang yang membeli tiket melalui petugas PPMS pada rute Sekupang–Belakang Padang dan sebaliknya.
Petugas tiket hanya beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Di luar jam tersebut maupun bagi penumpang yang menyewa kapal langsung kepada juru mudi tanpa membeli tiket melalui PPMS, tidak dikenakan retribusi.
Begitu pula dengan penumpang yang membayar secara berlangganan kepada pemilik kapal setiap bulan, umumnya masyarakat yang rutin menyeberang untuk bekerja atau sekolah.
Kelompok penumpang ini juga tidak masuk dalam objek pemungutan retribusi.
Kekurangan Penerimaan Retribusi sebesar Rp 81 Juta
Dari hasil pemeriksaan, BPK menghitung bahwa selama Tahun 2025 nilai retribusi yang berhasil dipungut PPMS mencapai Rp 225 juta.
Namun, jumlah yang disetorkan ke Kas Daerah hanya Rp 144 juta, dan terdapat kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp 81 juta.
Atas kekurangan tersebut, Dinas Perhubungan telah menerbitkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) Nomor B/644/600.4.15/V/2026 tanggal 19 Mei 2026.
Hingga 7 Mei 2026, PPMS telah menyetor sebagian kekurangan sebesar Rp 15 juta ke Kas Daerah.
Artinya, masih terdapat sisa kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp 66 juta yang belum disetorkan.
Dishub Akui Pengawasan Masih Terkendala
Kasi Pemanduan Moda dan Teknologi Perhubungan Dishub Kota Batam menjelaskan kepada BPK bahwa Pelabuhan Sekupang dan Belakang Padang pada awalnya merupakan pelabuhan lalu lintas rakyat.
Saat pelabuhan tersebut menjadi aset milik Pemko Batam, menurutnya pemerintah tidak serta merta dapat mengambil alih seluruh sistem pengelolaannya.
Kondisi itu disebut menjadi salah satu kendala Dishub dalam melakukan pengawasan maupun pengendalian terhadap pengelolaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan–Jasa Pas Penumpang.
Tidak Sesuai Ketentuan Perda
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 61.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan pelayanan pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola pemerintah daerah.
Perda juga mengatur bahwa subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan pelayanan jasa kepelabuhanan, sedangkan wajib retribusi merupakan pihak yang diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Perda juga mengamanatkan bahwa tata cara penyelenggaraan jasa kepelabuhanan harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
Penyebab dan Rekomendasi BPK
Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan karena Wali Kota Batam belum menetapkan Peraturan Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan jasa kepelabuhanan.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan juga belum membuat Perjanjian Kerja Sama dengan PPMS sebagai dasar pelaksanaan pemungutan retribusi.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Batam segera menetapkan Perwako mengenai tata cara penyelenggaraan retribusi jasa kepelabuhanan.
BPK juga meminta Kepala Dinas Perhubungan segera membuat PKS dengan PPMS yang sedikitnya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak
mekanisme pemungutan dan pelaporan retribusi berdasarkan data riil, serta mengakomodasi pemungutan potensi retribusi terhadap penumpang yang menyewa kapal maupun penumpang berlangganan.
Selain itu, BPK juga meminta Dinas Perhubungan menagih sisa kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp66 juta dan memproses pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah rekomendasi BPK sudah dilaksanakan termasuk menerbikan Perwako sebagaimana teguran BPK?(*)
