More

    Mantan Kepsek di Batuaji Ditangkap karena Diduga Gelapkan Uang Pendaftaran dan SPP Rp143 Juta

    Mantan kepala sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau

    TelegrapNews.com – Mantan Kepala sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP harus berurusan dengan polisi. Ia ditetapkan tersangka dan ditangkap Polsek Batuaji dari kediamannya pada Senin (27/7/2026) lalu tanpa perlawanan.

    Pria berusia 41 tahun itu diduga menggelapkan dana pendaftaran dan SPP siswa di sekolah tersebut dengan total mencapai 143 juta. “Jadi setelah serangkaian pemeriksaan, gelar perkara dan penyelidikan, kita langsung melakuka penangkapan. Tidak ada perlawanan dari tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor.

    BACA JUGA:  Terbongkar! Dua Aksi Pencurian di Bintan, Satu untuk Foya-foya, Satu Lagi Demi Bertahan Hidup

    Rizky mengatakan, kasus ini terungkap setelah Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia memeriksa rekening milik sekolah pada Oktober 2025 lalu. Tepatnya rekening Bank Syariah Indonesia (BSI). Di mana uang yang masuk ke rekening tersebut hanya Rp41 juta.

    Curiga dengan masih sangat minimnya uang yang ada di rekening, pihak yayasan memutuskan untuk melakukan audit internal. Termasuk konfirmasi kepada para orang tua siswa. Dari hasil konfirmasi itu ditemukan bahwa ada sekitar 12 siswa yang sudah membayar uang masuk dan SPP bulanan.

    BACA JUGA:  Ahmad Rosano, Mengaku Siap Mengemban Amanah Jadi Ketua KKSS Kepri

    “Pembayarannya itu tidak langsung ke rekening sekolah, tetapi ada yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan dibayarkan secara tunai langsung kepadanya,” katanya.

    Tak bisa mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Pada 8 Oktober 2025, AP menemui ketua yayasan. Dan ia membawa surat kesanggupan untuk mengembalikan uang Rp143 juta yang sudah dipakai tersebut. Tetapi hingga proses hukum berjalan AP tak kunjung menyanggupi atau mengganti uang tersebut.

    BACA JUGA:  Geger! Dua Kurir Ditangkap di Harbour Bay Batam, Bawa 1 Kg Heroin & Sabu dari Malaysia!

    Akhirnya pihak yayasan memutuskan untuk membuat laporan dugaan penggelapan ke Polsek Batuaji. AP terancam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini