More

    Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

    Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt

    TelegrapNews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama dengan Ditjen Bea Cukai mengungkap penyelundupan narkotika Golongan I dan Golongan II yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum.

    Dimana Pada hari Selasa, 28 Juli 2026, Tim Gabungan melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam dari penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Etomidate dalam cartridge Vape, serbuk MDMA, Sabu, Ekstasi dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) serta sediaan farmasi berupa Ketamin, selain itu ditemukan berbagai barang bukti pendukung berupa perangkat komunikasi, uang tunai, alat isap Sabu (bong), Device vape, cartridge vape, serta alat press plastik yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkotika.

    Petugas melakukan Penggerebekan yang dijadikan tempat peredaran gelap Narkotika yakni pertama di Jl. Kompleks Teluk Tering Batam Kota Provinsi Kepri. Dari sini tim berhasil mengamankan 1 orang TSK inisial BAP dan dengan barang bukti yang ditemukan 1 bungkus plastik berisi 2 (dua) buah botol Orange Fiber Xtra berisi serbuk warna orange mengandung Narkotika jenis MDMA.

    TKP Kedua, Hotel sekitar Baloi Kota Batam Provinsi Kepri. Dari sini tim berhasil melakukan pengembangan dan mengamankan 3 (tiga) orang TSK dengan inisial ED, NC & TFS. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah Device Vape dan 2 buah Etomidate dalam Catridge Vape, 3 butir Ekstasi dan 5 gr Metamfetamina.

    BACA JUGA:  Tindak Pidana di Kepri Meningkat, Polda Kepri Baru Selesaikan 38 Persen dari 4.092 Kasus

    TKP Ketiga, Apartemen di wilayah Teluk Kering Kota Batam Prov. Kepri Hasil pengembangan ditemukan Barang bukti milik Tsk. TFS berupa kemasan Snack dan produk lainnya yang di dalamnya diselipkan catridge Vape berisi Etomidate dengan jumlah Catridge berisi Etomidate sebanyak 47 buah, alat hisap Sabu (Bong), Device Vape dan timbangan digital, Ekstasy, Serbuk MDMA dan Ketamine.

    Dan TKP Keempat rumah Kos di wilayah Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepri. Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tsk inisial AJ dan DA, barang bukti yang ditemukan Metamfetamina, Ekstasi, Ketamin, kemasan makanan kering dan kemasan sachet yang didalamnya terdapat Etomidate dalam catridge Vape dengan jumlah 91 buah, alat hisap sabu (bong) dan Psikotropika jenis Happy Five (H5) 86 butir tablet serta Press plastik.

    Secara keseluruhan tim gabungan mengamankan Narkotika jenis MDMA dalam bentuk serbuk sebanyak 1.076,18 Gram. Narkotika jenis Metamfetamina sebanyak 50 gram. Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 butir. Narkotika jenis Etomidate dalam kemasan Catridge Vape Elektrik sebanyak 170 Pcs. Narkotika jenis Etomidate dalam botol vial sebanyak 12 botol vial dengan berat total 226 gram.

    Petugas juga mengamankan Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 86 butir tablet. Ketamin dalam bentuk serbuk sebanyak 25,6 Gram, Device Vape Elektik sebanyak 88 buah, alat hisap sabu (bong) sebanyak 9 set. Alat Press Plastik sebanyak 3 buah. Timbangan Digital 6 buah, lastik Kemasan Catridge Etomidate Logo World Bothers (WB) 1 Pack.

    BACA JUGA:  Sopir Truk Kontainer yang Ugal-ugalan di Tangerang Telan Korban Jiwa

    Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini menjalankan rangkaian kegiatan secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika. Cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

    Dalam proses pemasarannya para pelaku melakukan berbagai bentuk kamuflase dengan menyembunyikan cartridge vape maupun narkotika jenis sabu ke dalam kemasan makanan kering dan kemasan sachet. Pelaku terlebih dahulu menyobek kemasan asli, memasukkan cartridge ataupun narkotika ke dalamnya, kemudian mengemas ulang menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti produk makanan biasa dan sulit dikenali oleh petugas maupun masyarakat. Modus operandi menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik (vape) sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar proses distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi.

    Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim Gabungan juga masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, pendalaman terhadap para tersangka, serta pengembangan perkara guna mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan perkara ini. Selain itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing berinisial SL dan WKC yang diduga memiliki peran penting sebagai pemasok utama penyedia cartridge vape berisi cairan Etomidate dan Sabu kepada para pelaku untuk selanjutnya diolah, dikemas ulang, dan diedarkan kepada pelanggan.

    BACA JUGA:  Dua WNA Vietnam Hajar DJ Wanita di Batam, Ditangkap Saat Mau Kabur ke Singapura

    Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 01 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor. 01 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Udang-Undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 200G tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) hingga paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini