More

    Bea Cukai Batam Amankan 32.790 Batang Rokok Ilegal

    Petugas bea cukai saat menyisiir toko atau swalayan yang diduga menjual rokok ilegal. F. Istimewa

    TelegrapNews.com – Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui pelaksanaan Operasi Cukai pada 27 hingga 30 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyisir sejumlah lokasi yang telah ditentukan berdasarkan hasil pemetaan wilayah dan pengolahan informasi. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan pada sejumlah tempat usaha pedagang eceran serta penelusuran terhadap target operasi. Dari rangkaian kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 32.790 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp33,1 juta. Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai jenis dan merek, antara lain Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sejumlah merek lainnya.

    BACA JUGA:  Batam Jadi 'Sarang' Produksi Rokok Ilegal, Negara Rugi Ratusan Miliar Tiap Tahun!

    Pelaksanaan operasi tidak hanya berfokus pada pengamanan barang yang telah beredar di pasaran. Bea Cukai Batam turut melakukan pengumpulan, pendalaman, dan pengolahan informasi untuk menelusuri jalur distribusi hingga sumber produksi barang ilegal tersebut. Informasi yang diperoleh selanjutnya akan digunakan untuk menentukan arah tindak lanjut pengawasan, baik melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun melalui sinergi bersama instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

    Rangkaian kegiatan ini sejalan dengan program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digalakkan oleh pemerintah pusat. Program tersebut menitikberatkan pengamanan penerimaan negara sejak dari sumbernya, sehingga ruang pergerakan barang kena cukai ilegal dapat ditekan sejak tahap produksi hingga distribusinya ke konsumen.

    BACA JUGA:  Tulang Punggung Keluarga, Alasan Ketua PN Batam Pangkas Habis Tuntutan JPU Untuk Terdakwa Narkoba Kombes Agus Fajar

    Kepala Kantor Bea Cukai Batam menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
    “Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

    Bea Cukai Batam turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok ilegal, karena dapat menimbulkan konsekuensi dan risiko hukum. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus rantai peredaran barang kena cukai ilegal.

    BACA JUGA:  Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,43 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas Cipinang

    Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai rokok tanpa pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu atau pita cukai bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dapat melaporkannya ke pos atau kantor Bea Cukai terdekat. Informasi juga dapat disampaikan melalui kontak WhatsApp dan e-mail yang tercantum pada media sosial resmi kantor-kantor Bea Cukai atau melalui layanan Bravo Bea Cukai pada nomor 1500225.

    Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta mengamankan hak-hak penerimaan negara di bidang cukai.(*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini