More

    Piutang Retribusi Pemko Batam Capai Rp9,4 Miliar, paling Besar adalah Retribusi Sampah

    piutang retribusi sampah di Batam sangat tinggi. F. dok telegrapnews.com

    telegrapNews.com – Piutang retribusi Pemko Batam per 31 Desember 2025 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sebesar Rp9.498.725.792. Jumlah ini jauh lebih besar dari piutang retribusi di tahun 2024.

    Dimana pada tahun 2024 lalu,piutang retribusi Rp7.348.378.230. Atau terjadi kenaikan sebesar Rp2.150.347.561, atau naik sekitar 29,26 persen.

    Angka yang paling besar adalah piutang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam sebesar Rp6.902.589.325.

    BACA JUGA:  HNSI Gandeng PSDKP Batam Usut Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove di Piayu Laut

    Selain itu, ada juga piutang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang ada di SKPD Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam sebesar Rp130.069.800.

    Ada piutang retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam sebesar Rp1.240.031.055.

    Piutang retribusi IMB tahun 2025 di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam Rp1.132.886.362. Piutang retribusi layanan kepelabuhanan di Dinas Perhubungan Kota Batam sebesar Rp81.420.000. Dan piutang retribusi pemanfaatan aset daerah di Dinas Pendidikan Kota Batam sebesar Rp11.729.250.

    BACA JUGA:  Alumni Akpol 1990 Bagikan 1.485 Paket Sembako Untuk Warga Rempang Eco City

    Sementara itu, hingga berita ini dimuat, TelegrapNews.com berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dohar M Hasibuan, tetapi yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini