More

    Praperadilan Ahok Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dibatalkan dan Tidak Sah

    f. istimewa

    TelegrapNews.com – Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kasidi alias Ahok, Direktur Batamitra Sejahtera Shipyard.

    Putusan dari PN Batam tersebut dibacakan oleh hakim tunggal yang memimpin persidangan Irfan Hasan Lubis pada 21 Oktober lalu. Hakim mengabulkan permohonan Kasidi untuk sebagian.

    Dilansir dari laman SIPP PN Batam, Dalam putusan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Btm itu juga hakim dengan jelas menyatakan bahwa Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/30/IX/RES.1.13./2026/Ditpolair , tanggal 15 September 2026 yang menetapkan Pemohon (KASIDI Als AHOK) sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

    BACA JUGA:  Kasus Majikan Siksa ART di Batam Dikembalikan Jaksa, Berkas Dinilai Belum Lengkap

    “Menyatakan penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam menerbitkan Penetapan Pemohon (KASIDI Als AHOK) sebagai tersangka mengandung cacat formil,” katanya.

    “Memulihkan Hak-Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Negara sebesar Nihil. Menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk selain dan selebihnya,” tambahnya.

    Perkara ini sudah mulai masuk pengadilan atau didaftarkan sejak 23 September 2026 lalu. Dimana sidang perdana digelar pada 5 Oktober 2026 lalu. (*)

    BACA JUGA:  Mayat Pria Berbaju Merah Ditemukan Mengapung di Perairan Batu Ampar, Batam

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini