More

    Gugatan DO Mahasiswa ITEBA Bergulir, Dugaan Pengondisian Akreditasi Ikut Disorot

    TelegrapNews.com – Sengketa pemberhentian Kevin Jonathan Anugerah Manurung sebagai mahasiswa Institut Teknologi Batam (ITEBA) memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Rabu (28/10/2026). Dalam persidangan, pihak penggugat menyoroti tidak diajukannya bukti surat peringatan pertama (SP 1) dan surat peringatan kedua (SP 2) oleh pihak kampus sebagai bagian dari proses pemberian sanksi hingga pemberhentian atau drop out (DO).

    “Seharusnya dipanggil dulu, diberikan SP 1 dan SP 2. Kalau masih tetap terjadi, baru dilakukan DO. Dari fakta persidangan sampai hari ini, bukti surat peringatan kedua itu tidak diajukan sebagai bukti oleh kuasa hukum tergugat,” kata kuasa hukum Kevin, Marnaek Tua Simarmata, usai persidangan.

    Menurut Marnaek, keberadaan surat peringatan tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diuji untuk mengetahui tahapan pemberian sanksi kepada Kevin. Ia menegaskan, dokumen dan keterangan saksi yang diajukan kedua belah pihak harus diperiksa majelis hakim sebelum kesimpulan mengenai dasar pemberhentian diambil.

    Sidang dengan agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat itu turut mengungkap sejumlah persoalan lain. Di antaranya, dugaan pengondisian mahasiswi saat proses akreditasi Program Studi Teknik Industri serta upaya Kevin membantu mahasiswi yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT).

    Berawal dari Persoalan UKT

    Dalam persidangan, terungkap keterangan mengenai upaya Kevin membantu seorang mahasiswi Program Studi Sistem Informasi yang mengalami kesulitan membayar UKT untuk mengikuti wisuda pada Desember 2025.

    BACA JUGA:  Kompak!, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Baloi

    Kevin disebut berupaya membantu mahasiswi tersebut meminta kelonggaran waktu pembayaran kepada dekan fakultas. Langkah itu dilakukan setelah mahasiswi bersangkutan merasa kesulitan memperoleh bantuan melalui organisasi mahasiswa.

    Menurut keterangan saksi yang disampaikan kuasa hukum penggugat, Fakultas Industri tidak memiliki Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa. Akibatnya, persoalan yang dihadapi mahasiswa terkadang disampaikan langsung kepada pihak dekanat atau rektorat.

    Kevin membenarkan bahwa dirinya pernah membantu mahasiswi tersebut. Ia mengaku awalnya menyarankan agar persoalan itu disampaikan melalui himpunan mahasiswa. Namun, setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil, mahasiswi itu kemudian meminta bantuannya untuk berkomunikasi dengan dekan.

    “Saya merasa kita sebagai mahasiswa punya tanggung jawab moral terhadap seluruh rekan mahasiswa, bukan hanya satu program studi, tetapi semuanya,” ujar Kevin.

    Ia mengatakan, pertemuannya dengan dekan fakultas dilakukan untuk mempertanyakan pelaksanaan kesepakatan terkait pembayaran UKT. Namun, pertemuan tersebut berujung perdebatan karena keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan yang dibahas.

    Kevin membantah pertemuan itu dimaksudkan untuk mengancam pihak kampus. Ia mengaku hanya menyampaikan rencana melaporkan persoalan tersebut kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) agar mendapat penilaian dari pihak yang berwenang.

    BACA JUGA:  Abrasi Laut Melanda Pesisir Pulau Karas, Batam: Masyarakat Desak Tanggul Pengaman Dibangun

    Meski demikian, Marnaek mengaku belum dapat menyimpulkan bahwa persoalan UKT tersebut menjadi penyebab langsung pemberhentian kliennya. Rangkaian peristiwa itu, menurut dia, masih perlu dicermati berdasarkan bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.

    Kevin Persoalkan Proses Akreditasi

    Selain persoalan UKT, Kevin juga menyoroti proses akreditasi Program Studi Teknik Industri yang menjadi bagian dari persoalan dalam sengketa pemberhentiannya.

    Ia mengaku mahasiswa mendapat pengarahan sebelum tim asesor dari Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM Teknik) melakukan penilaian. Menurut Kevin, pengarahan tersebut membuat mahasiswa mengetahui hal-hal yang perlu disampaikan kepada asesor.

    Kevin menilai kondisi itu berpotensi membuat gambaran mengenai fasilitas dan kondisi kampus yang disampaikan saat proses akreditasi tidak sepenuhnya mencerminkan pengalaman mahasiswa sehari-hari.

    “Mahasiswa dibriefing apa yang harus dikatakan dan apa yang tidak. Seakan-akan ruangan itu ruangan sulap, yang semula tidak ada tiba-tiba ada, semuanya dikondisikan, termasuk mahasiswa dan ruangannya,” ungkap Kevin.

    Ia mencontohkan ruang sekretariat mahasiswa yang menurutnya belum tersedia sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut membuat kegiatan organisasi terkadang harus dilaksanakan di kantin, di luar kelas, atau dengan meminjam tempat lain.

    Kevin menilai mahasiswa tidak seharusnya ditempatkan dalam situasi yang membuat mereka harus menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi yang dialami. Namun, dugaan pengondisian dalam proses akreditasi tersebut masih merupakan pernyataan Kevin yang harus diuji melalui bukti dan keterangan para pihak di persidangan.

    BACA JUGA:  Buka Uji Kompetensi di Batam, Ketum PWI Pusat Tegaskan Standar Profesionalisme Pers

    ITEBA Minta Semua Pihak Menunggu Putusan

    Sementara itu, kuasa hukum ITEBA selaku tergugat, Immanuel D. Purba, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian. Karena itu, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan dokumen dan menghadirkan saksi guna menjelaskan perkara yang disengketakan.

    “Ini sudah masuk ke dalam persidangan. Tidak etis kita buka karena penilaian sepenuhnya oleh majelis. Para pihak berkewajiban memberikan fakta, data, dan bukti seluas-luasnya,” ujar Immanuel.

    Ia menyebut pihak tergugat berencana menghadirkan tiga saksi pada sidang pekan berikutnya. Para saksi itu akan menjelaskan proses yang melatarbelakangi keputusan terhadap Kevin, termasuk penanganan persoalan mahasiswa hingga keputusan pemberhentian diambil.

    Immanuel juga menegaskan bahwa pemberhentian Kevin tidak didasarkan pada aksi demonstrasi mahasiswa. Menurut dia, pengambilan keputusan di lingkungan kampus memiliki tahapan, termasuk melalui senat dan tim ad hoc yang dibentuk untuk menelusuri persoalan sebelum keputusan rektor diambil.

    Dengan agenda pembuktian yang masih berlangsung, majelis hakim akan memeriksa dokumen dan keterangan saksi dari kedua belah pihak sebelum menilai dasar keputusan pemberhentian Kevin. Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak tergugat untuk menjelaskan proses dan pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. (*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini