TelegrapNews.com – Perjanjian sewa aset pemerintah yang kedaluwarsa, pemanfaatan lahan yang tak sesuai kontrak, hingga lemahnya pemantauan pembayaran menjadi persoalan dalam pengelolaan barang milik daerah Kota Batam. Pemerintah Kota Batam kini menyiapkan sistem digital untuk membenahi persoalan tersebut.
Namanya Batam Asset Optimization Monitoring System (BATAMMAS). Sistem yang dikembangkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu diluncurkan Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, Selasa, (3/10/2026). Sistem ini dirancang untuk memantau pemanfaatan aset, masa berlaku perjanjian sewa, hingga potensi aset yang bisa menghasilkan pendapatan daerah.
“BATAMMAS ini menjadi salah satu jawaban atas tantangan yang selama ini kita hadapi dalam pengelolaan aset daerah, termasuk berbagai catatan hasil pemeriksaan BPK. Kita ingin melakukan pembenahan secara sistematis melalui digitalisasi sehingga pengawasan lebih kuat, data lebih akurat, dan setiap pemanfaatan aset dapat dipertanggungjawabkan,” kata Firmansyah.
Persoalan yang hendak dibenahi bukan tanpa sebab. Dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, ditemukan perjanjian sewa aset yang telah berakhir tetapi belum diperpanjang. Pemeriksaan juga mencatat adanya pemanfaatan aset dengan luas yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Di sisi lain, Pemko Batam menghadapi kendala dalam memantau jatuh tempo pembayaran sewa, masa berlaku kontrak, kelengkapan dokumen, serta pelaporan pemanfaatan aset antarperangkat daerah. Kondisi ini membuat pengawasan membutuhkan sistem yang lebih terintegrasi.
BATAMMAS disiapkan untuk menghimpun informasi tersebut dalam satu dasbor. BPKAD dapat memantau perjanjian sewa, masa berlaku kontrak, pemanfaatan aset, serta mengidentifikasi barang milik daerah yang berpotensi dioptimalkan.
Firmansyah meminta perangkat daerah tidak menunggu munculnya persoalan atau temuan pemeriksaan untuk memperbaiki administrasi aset. Pengawasan, menurut dia, harus dilakukan sejak awal.
“Jangan menunggu muncul persoalan baru untuk melakukan pembenahan. Kita harus membangun sistem yang mampu mendeteksi potensi permasalahan sejak awal. Perjanjian sewa harus terpantau, dokumen harus tertib, pemanfaatan harus sesuai ketentuan, dan seluruh aset harus memiliki kejelasan data,” ujarnya.
Persoalan aset juga berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pemko Batam berharap barang milik daerah tidak sekadar tercatat dalam administrasi, tetapi dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan pemasukan bagi kas daerah.
Berdasarkan paparan BPKAD, penerimaan retribusi dari pemanfaatan barang milik daerah selama 2021 hingga September 2026 masih memiliki peluang untuk ditingkatkan. Namun, belum ada rincian angka mengenai besarnya potensi pendapatan yang dapat digali melalui penerapan BATAMMAS.
Firmansyah meminta seluruh perangkat daerah memperbarui data aset dan memastikan dokumen pendukungnya lengkap. Sebab, keakuratan informasi menjadi penentu keberhasilan sistem tersebut.
“Teknologi tidak akan memberikan hasil maksimal tanpa komitmen penggunanya. Seluruh perangkat daerah harus memiliki tanggung jawab yang sama. Kita ingin aset daerah tidak hanya aman secara administrasi, tetapi juga produktif, memiliki nilai ekonomi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Pemko Batam berharap BATAMMAS dapat memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset. Namun, penerapan sistem digital itu belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan yang ditemukan BPK.
Ukuran keberhasilannya justru terletak pada hal yang lebih mendasar: tidak ada lagi kontrak sewa yang terlewat masa berlakunya, pemanfaatan aset sesuai perjanjian, administrasi tertib, dan penerimaan daerah meningkat. Tanpa pembenahan di lapangan, BATAMMAS hanya akan menjadi dasbor baru untuk mencatat persoalan lama. (*)
