‘Peringatan Darurat’ Viral di Media Sosial, DPR Hadapi Kontroversi RUU Pilkada

'Peringatan Darurat' Viral di Media Sosial, DPR Hadapi Kontroversi RUU Pilkada
Lini masa dihebohkan kampanye Peringatan Darurat (ist)

Telegrapnews, Jakarta – Media sosial dipenuhi dengan kampanye ‘Peringatan Darurat’ pada Rabu, 21 Agustus 2024. Kampanye ini sebagai respons terhadap keputusan DPR yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, menyatakan bahwa meskipun DPR menghadapi kritik, hak masyarakat untuk berekspresi di media sosial atau forum lainnya dihargai.

BACA JUGA:  Opening Ceremony Porwanas XIV/2024 Sepi Peserta, Aksi Boikot Warnai Pembukaan

“Kami menghormati semua pendapat dan kebebasan berpendapat,” kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta seperti dikutip republika, Kamis (22/8/2024).

Baleg DPR telah menyepakati RUU Perubahan atas UU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Usulan ini disetujui hampir seluruh fraksi setuju kecuali PDIP.

PDIP menolak RUU tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan putusan MK, khususnya terkait Pasal 40 dan Pasal 7. PDIP menganggap telah mengabaikan putusan MK mengenai ambang batas dan batas usia calon.

BACA JUGA:  Gudang Arang Ilegal di Batam Disegel, Bos PT AMP Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar!

Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024 akan menjadi arena finalisasi RUU Pilkada.

Awiek berharap proses ini akan dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Penulis: jodeni