Sidang Judi Online SBOTOP di PN Batam Ditengah Pembentukan Satgas Anti Judi Online Oleh Pemerintah Pusat

Batam-Sidang judi online SBOTOP di Pengadilan Negeri Batam kembali di gelar Kamis 25 April 2024 dengan empat terdakwa yakni Deddy Riswanto, Luis, Santoso dan Tan Roland Rustan ditengah keseriusan pemerintah pusat untuk memberantas judi online dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto.

BACA JUGA:  Tim Terpadu Tangkap 35 Ekor Buaya Lepas di Batam, Kondisi Perairan Pulau Bulan Mulai Kondusif

Keempat tersangka dikenai pasal perjudian elektronik 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian pasal lainnya yakni terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dimulai pukul 15.29 WIB dengan

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap Kolaborasi Pegawai Kementerian Komdigi dalam Kasus Judi Online

Sidang yang diketuai Wakil Kepala PN Batam Tiwik SH MH mulai digelar pulul 15.29 WIB dan berlangsung singkat hingga diketuk palu untuk ditunda.

Dikutip dari berbagai sumber kasus judi online yang diungkap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ini cukup prestisius mengingat empat tersangka tersebut yang memiliki peran berbeda-beda. Bersama keempat tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa, puluhan buku tabungan, stempel, lebih dari seratus ATM, 1 bundel QR code, 1 Unit apartemen One Residance Batam, miliaran uang tunai, buku cek, token key, handphone, laptop dan mobil SUV. (*)

BACA JUGA:  Flyover Laksamana Ladi Dibuka Meski Masih Dalam Proses Penyelesaian, Kenderaan Berat Dilarang Melintas, Tapi Truk Kontainer Lewat