More

    Sidang Judi Online SBOTOP di PN Batam Ditengah Pembentukan Satgas Anti Judi Online Oleh Pemerintah Pusat

    Batam-Sidang judi online SBOTOP di Pengadilan Negeri Batam kembali di gelar Kamis 25 April 2024 dengan empat terdakwa yakni Deddy Riswanto, Luis, Santoso dan Tan Roland Rustan ditengah keseriusan pemerintah pusat untuk memberantas judi online dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto.

    BACA JUGA:  Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Perasuransian di Kabupaten Lingga

    Keempat tersangka dikenai pasal perjudian elektronik 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian pasal lainnya yakni terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dimulai pukul 15.29 WIB dengan

    BACA JUGA:  Turis China Meninggal Saat Snorkeling di Kepri Coral Batam, Diduga Alami Serangan Jantung

    Sidang yang diketuai Wakil Kepala PN Batam Tiwik SH MH mulai digelar pulul 15.29 WIB dan berlangsung singkat hingga diketuk palu untuk ditunda.

    Dikutip dari berbagai sumber kasus judi online yang diungkap Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ini cukup prestisius mengingat empat tersangka tersebut yang memiliki peran berbeda-beda. Bersama keempat tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa, puluhan buku tabungan, stempel, lebih dari seratus ATM, 1 bundel QR code, 1 Unit apartemen One Residance Batam, miliaran uang tunai, buku cek, token key, handphone, laptop dan mobil SUV. (*)

    BACA JUGA:  Kebakaran Hebat di Lokasi Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam, Ledakan Terdengar Bertubi-tubi!

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini