Hari Ini, PN Batam Terbitkan Putusan Onslag Van Rechtavervolging Untuk 2 Bos Developer

Telegrapnews -Dalam sehari Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan dua putusan onslag van rechtavervolging (perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana) terhadap dua terdakwa yang tercatat sebagai tahanan kota dan juga bos pengembang perumahan (develover) Kota Batam.

Kedua terdakwa yakni, Roma Nasir Hutabarat dalam kasus penipuan dan Ricky Lim dalam kasus pengrusakan. Sidang putusan onslag pertama dijatuhkan kepada terdakwa Ricky Lim. Perkara perusakan barang ini teregister nomor 745/Pid.B/2023/PN Btm dengan Surat Pelimpahan tertanggal 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:  BMKG Batam: Angin Puting Beliung yang Terjadi di Tiban Tidak Dapat Diprediksi

Dikutip dari laman SIstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara ini dimulai sejakSeptember 2014 dimana terdakwa selaku pengembang (developer) disangkakan melakukan cut and fill di atas tanahnya yang berbatasan langsung dengan pagar beton milik korban Lufkin Conitra.

Pengerukan dan penggalian lahan hingga sedalam 10 meter itu dinilai menjadi penyebab tanah longsor sehingga merobohkan konstruksi tembok beton pagar pembatas sepanjang sekitar 100 meter dengan tinggi 2 meter, milik korban.

BACA JUGA:  Warga Teluk Bakau Tuntut Ganti Rugi Rp70 Juta Akibat Penggusuran PT Citra Tritunas Prakarsa

Kerusakan juga merembet ke pagar kawat sepanjang sekitar 15 meter yang mengelilingi tower telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi Tbk yang menyewa lahan di tanah PT PPMJ. Akibat perbuatan terdakwa, korban disebut mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.

Sedangkan terdakwa Roma Nasir Hutabarat
Tercatat dengan Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Btm. Dalam dakwaannya jaksa mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP dan dituntut 1 tahun hukuman penjara. (*)

BACA JUGA:  Residivis Curi Handphone ABG dengan Mengaku Polisi di Batam