Pemerintah Hapus Utang UMKM di Sektor Pertanian dan Perikanan, Ini Kriterianya

Pemerintah Hapus Utang UMKM di Sektor Pertanian dan Perikanan, Ini Kriterianya
Prabowo menghapus hutang para petani dan nelayan dengan sejumlah syarat (dok setneg)

Telegrapnews.com, Batam – Pemerintah resmi menghapus utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Peraturan ini mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.

Namun, penghapusan utang ini tidak berlaku untuk seluruh pelaku UMKM. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar utang UMKM dapat dihapuskan.

BACA JUGA:  Prabowo Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang: Saya Ditertawakan, Diejek

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

“Program ini merupakan simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan. Mereka yang memiliki tunggakan di bank-bank BUMN atau Himbara akan mendapatkan manfaat ini,” kata Maman seperti dikutip cnbcindonesia, Senin (11/11/2024).

Kriteria

Kriteria yang diungkapkan Maman antara lain, UMKM yang memiliki utang di bank BUMN dengan batasan utang maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Subianto Gelar Pertemuan dengan Tujuh Pemimpin Redaksi Media Nasional di Hambalang

Penghapusan ini khusus diberikan kepada UMKM yang mengalami kesulitan akibat bencana alam, seperti gempa bumi atau dampak pandemi COVID-19, yang menyebabkan mereka tidak mampu lagi membayar utang.

Baca juga: Tiga Nelayan Natuna Ditahan Maritim Malaysia, Pemerintah Provinsi Kepri Koordinasi dengan KJRI Sarawak

Maman menegaskan bahwa penghapusan utang ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan utang tersebut telah jatuh tempo serta diproses penghapusan bukunya di bank BUMN.

BACA JUGA:  Makan Malam Bersama Ridwan Kamil, Prabowo: Rezeki Anak Soleh

“Jadi ini betul-betul untuk mereka yang sudah tidak mampu lagi membayar utang setelah lebih dari 10 tahun dan tidak bisa tertolong lagi. Namun, bagi yang masih memiliki kemampuan untuk membayar, mereka tetap diwajibkan mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal,” tambah Maman.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM yang terdampak bencana atau situasi yang tidak menguntungkan, serta mendorong keberlanjutan usaha mereka di masa depan.