Telegrapnews.com, Batam – Anggota legislatif Komisi III DPRD Batam fraksi Golkar, Walfentus Tindaon mengeluarkan pernyataan keras terkait kinerja Camat dan Lurah dalam penggunaan dana Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) di 12 Kecamatan dan 64 Kelurahan se-Kota Batam.
Hal itu diungkapkannya kepada telegrapnews.com Kamis 14/11/2024 di Batam Centre. Dalam keterangannya, peraih suara terbanyak Dapil 3 Nongsa, Sei Beduk Bulang dan Galang ini mendapatkan informasi terkait adanya Camat selaku Pengguna Anggaran (PA) yang mengambil keuntungan pribadi di proyek PSPK dengan cara mengintervensi Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
“Camat sebagai PA dan Lurah sebagai KPA jangan main-main di program ini, jangan coba-coba mengambil keuntungan pribadi di proyek ini,” tegasnya.
Ditambahkannya, PSPK program yang dicetuskan Pemerintah Kota (Pemko) Batam merupakan suatu terobosan yang sangat baik dan berguna bagi masyarakat dengan tujuan percepatan pembangun di tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang mana pelaksanaannya langsung melibatkan masyarakat.
“Proyek itu swakelola, melibatkan masyarakat langsung dan itu sudah diatur dalam Perwako Nomor 47 Tahun 2022, maka dari itu tugas dan fungsi saya sebagai anggota depan akan saya laksanakan. Dengan ini saya ingatkan Camat dan Lurah tetap mengacu pada Perwako tersebut,” terangnya.
Sumber telegrapnews.com di lingkungan Polda Kepri. Saat ini penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana PSPK tengah berlangsung. Sedikitnya ada 4 Camat yang diperiksa secara intensif.
“Sedang dalam penyelidikan, beberapa Camat dan Lurah sudah dipanggil dan dimintai keterangan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Penulis: lcm