More

    Komjen Pol Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK Periode 2024-2029

    Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi III DPR RI secara resmi memilih Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029.

    Setyo berhasil meraih suara terbanyak dalam proses voting yang dilakukan oleh Komisi Hukum DPR pada Kamis (21/11/2024).

    Dalam pemilihan yang diadakan hari ini, Komisi III DPR menetapkan lima pimpinan KPK yang akan menjabat selama lima tahun mendatang.

    BACA JUGA:  Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

    Baca juga: RDP DPRD Batam Sepakati Penundaan Penggusuran Warga Teluk Bakau Hingga Ganti Rugi Tuntas

    Kelima pimpinan tersebut adalah:

    1. Setyo Budiyanto
    2. Agus Joko Pramono
    3. Fitroh Nurcahyanto
    4. Ibnu Basuki Widodo
    5. Johanis Tanak

    Setyo Budiyanto unggul dalam voting untuk posisi Ketua KPK dengan perolehan suara 45, mengalahkan Johanis Tanak yang memperoleh 2 suara dan Fitroh Rohcahyanto yang hanya mendapat 1 suara.

    BACA JUGA:  ICW Kecewa Pemilihan Pimpinan KPK 2024-2029, Sebut Proses Anti Klimaks

    Setyo Budiyanto, seorang perwira polisi dengan pangkat Komisaris Jenderal (bintang tiga). Saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian.

    Sebelumnya, alumnus Akpol 1989 juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Sehingga memiliki pengalaman mendalam dalam pemberantasan korupsi.

    Baca juga: Warga Teluk Bakau Tuntut Ganti Rugi Rp70 Juta Akibat Penggusuran PT Citra Tritunas Prakarsa

    BACA JUGA:  Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Harus Diperkuat untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

    Ketika berdinas di kepolisian, Setyo pernah menjabat Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) ketika berdinas di kepolisian.

    Pemilihan ini diharapkan membawa semangat baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Komjen Pol Setyo Budiyanto dan keempat pimpinan KPK lainnya memiliki tugas berat untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini