More

    Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    Telegrapnews.com, Jakarta – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di akhir kampanye Pilkada Bengkulu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

    Penetapan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Minggu (24/11/2024) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

    Selain Gubernur Rohidin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

    BACA JUGA:  Erupsi Beruntun Gunung Marapi Sumbar, Kolom Abu Capai 1.500 Meter, Warga Diimbau Waspada

    Baca juga: Masa Tenang Pilkada: Kabidhumas Polda Kepri Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas

    “Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP,” jelas Alex Marwata.

    KPK juga mengumumkan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

    BACA JUGA:  Pembangunan Kampungtua dan Taman Laut di Tanjungriau, Bukti Kerja Nyata Rudi untuk Batam

    Sebelumnya, pada Sabtu (23/11/2024), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu. OTT terkait dengan pungutan untuk pendanaan Pilkada 2024.
    Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.

    Baca juga: Kejari Batam Tetapkan Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    BACA JUGA:  OTT KPK di Kalsel, Salah Satu yang Terjaring Diduga Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Ada tujuh orang yang diamankan dalam OTT ini. KPK akan memaparkan lebih lanjut mengenai rangkaian operasi tersebut pada sore harinya.

    Gubernur Rohidin Mersyah sendiri tiba di Gedung KPK pada Minggu sore, mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Meskipun tidak diborgol atau mengenakan rompi tahanan, ia tetap diproses sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Editor: denni risman

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini