Bawaslu Batam Ingatkan Peserta Pilkada untuk Patuhi Aturan Masa Tenang

Bawaslu Batam Ingatkan Peserta Pilkada untuk Patuhi Aturan Masa Tenang
Bawaslu Batam ingatkan peserta Pilkada untuk tidak lakukan kampanye di masa tenang (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam mengingatkan agar peserta Pilkada tidak melakukan kampanye di media massa selama periode 24-26 November 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, menegaskan bahwa pihaknya akan mengerahkan patroli siber untuk memantau akun-akun media sosial yang terdaftar oleh peserta Pilkada, termasuk akun pribadi mereka.

BACA JUGA:  Banjir Landa Medan, Luapan Sungai dan Banjir Rob Perparah Situasi

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kampanye atau promosi yang melanggar ketentuan selama masa tenang.

“Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu,” ujar Reza, Sabtu (23/11/2024). Dia merujuk pada Pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Mucikari Muda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Pelanggan Anak di Bawah Umur Terancam 5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa selain kampanye di media sosial, peserta Pilkada juga diwajibkan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri. Meskipun pengaturan APK berada di bawah kewenangan KPU, Bawaslu Batam juga turut berperan dalam membantu penertiban tersebut.

Sebagai informasi, masa tenang Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung dari tanggal 24-26 November 2024. Masyarakat Batam dan Kepulauan Riau menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024.

BACA JUGA:  Masyarakat Batam Desak Pemilihan Suara Ulang, Kecam Kinerja Bawaslu dan KPU