More

    KPU Batam Pastikan Pemilih Tanpa Formulir C Pemberitahuan Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

    Telegrapnews.com, Batam – Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, memastikan bahwa pemilih yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Adri pada Senin (25/11/2024), menjelang hari pemungutan suara.

    “Masih bisa. Jadi, (Formulir) C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi sampai H-3 masih bisa diminta ke KPPS oleh pemilih sampai H-1,” ujar Adri.

    Dokumen Pendukung untuk Pemilih

    Pemilih yang belum menerima Formulir C Pemberitahuan dapat membawa dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau dokumen biodata penduduk lainnya. Dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    BACA JUGA:  KPU Kepri Nyatakan Berkas Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq Lengkap, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Harus Perbaiki Dokumen

    Baca juga: Debat Kedua Pilkada Batam Dibatalkan, Lima Komisioner KPU Batam Diperiksa Bawaslu

    “Kemudian, KPPS akan menunjukkan Formulir C Pemberitahuannya dan pemilih lalu menandatangani daftar hadir,” jelas Adri.

    Adri juga mengimbau pemilih untuk memeriksa lokasi TPS dan status terdaftar sebagai pemilih secara daring melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

    Distribusi Formulir C Pemberitahuan

    Formulir C Pemberitahuan telah mulai didistribusikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 23 November 2024. Formulir ini memuat informasi lokasi TPS, waktu pemungutan suara, serta jadwal kedatangan pemilih.

    BACA JUGA:  Dukungan Asli Mengalir Pemuda Pancasila Batam Deklarasikan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra di Pilkada 2024

    Jika ada Formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi, petugas KPPS diwajibkan melaporkan rekapitulasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada H-1 sebelum pemungutan suara.

    “Jika sampai H-1 masih ada (Formulir) C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi maka KPPS melaporkan rekapnya ke PPS. Namun fisik (Formulir) C Pemberitahuan tetap disimpan oleh KPPS,” tambah Adri.

    Baca juga: Tim Paslon Nuryanto-Hardi Laporkan KPU Batam ke Bawaslu Terkait Pembatalan Debat Putaran Kedua

    Kemudahan Akses bagi Pemilih

    Adri menegaskan, KPU Batam berkomitmen memastikan seluruh warga yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap datang ke TPS dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan jika belum menerima Formulir C Pemberitahuan.

    BACA JUGA:  Insiden Listrik Padam di RSBP Batam, Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada Sempat Tertunda

    “Pemilih tetap bisa memilih asalkan memenuhi syarat dan membawa dokumen yang sesuai. Ini bagian dari upaya kami menjaga hak suara setiap warga,” pungkasnya.

    Pilkada 2024 di Batam menjadi salah satu momentum penting dalam menentukan arah pembangunan kota ke depan. KPU Batam terus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini