PWI Kepri Kecam Tindak Kekerasan terhadap Wartawan, Tegaskan Perlindungan UU Pers

PWI Kepri Kecam Tindak Kekerasan terhadap Wartawan, Tegaskan Perlindungan UU Pers
Ketua PWI Kepri Andi, mengecam kekerasan pada wartawan di Tanjungpinang (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau, Andi, mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Andi, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Andi mengingatkan bahwa dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3), ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi.

BACA JUGA:  Ini Tujuan Ansar Ahmad Bangun Dua Rumah Singgah

Baca juga: Polda Riau Tembak Kurir Sabu yang Melawan, 30 Kilogram Sabu Disita di Basement Hotel

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, setiap orang yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp 500 juta,” ujar Andi.

Andi juga mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dikenakan pidana penjara selama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

BACA JUGA:  Polsek Bengkong Tangkap Pencuri Motor Milik Mahasiswi di Batam

Sebagai bentuk solidaritas, Andi meminta perusahaan media untuk turut mendampingi wartawan yang menjadi korban kekerasan dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Money Politic di Batam: Dua Wanita Diamankan, Polisi dan Bawaslu Hanya Jaga Lokasi

“Kami mendesak agar tindakan kekerasan terhadap wartawan dihentikan. Pelakunya diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

PWI Kepri berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.

BACA JUGA:  Polda Kepri Kerahkan 499 Personel Gabungan Amankan Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek 2576

Editor: denni risman