Udin P Sialoho “Ogah” Disebut Melaporkan Sahat dan Gabriel Sianturi ke Mahkamah Partai

Telegrapnews -Calon anggota legislatif tidak terpilih periode 2024-2029 daerah pemilihan Bengkong-Batu Ampar Udin P Sialoho ogah disebut melaporkan Sahat Sianturi calon anggota legislatif terpilih Provonsi Kepri periode 2024-2029 daerah pemilihan Bengkong-Batu Ampar dan Lubukbaja-Batam Kota serta Gabriel Sianturi calon anggota legislatif tidak terpilih Kota Batam periode 2024-2029 ke mahkamah partainya.

Hal itu diungkapkan Udin P Sialoho kepada telegrapnews.com Senin 20 Mei 2024 di Komplek Pasar Mitra Raya sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Udin, dirinya merasa tidak ada melaporkan rekan satu partainya tersebut ke mahkamah partainya yaitu PDI Perjuangan. Ia hanya dimintai laporan pertanggungjawaban atas perolehan suara yang menurun secara drastis di daerah pemilihan Bengkong-Batu Ampar.

BACA JUGA:  Polda NTT Selamatkan Korban TPPO Asal Kupang di Batam, Tiga Tersangka Ditangkap

“Tidak ada saya melaporkan Sahat Sianturi dan Gabriel Sianturi, yang ada saya sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Bengkong dimintai pertanggungjawaban atas merosotnya perolehan suara di daerah pemilihan Bengkong-Batu Ampar,” terangnya.

Saat ditanyakan kebenaran surat undangan dari Panitera Majelis Partai PDI Perjuangan kepada Sahat Sianturi dan Gabriel Sianturi untuk menghadiri sidang terkait penyelesaian perselihan internal hasil pemilihan umum anggota DPR dan DPRD ke Majelis Partai PDI Perjuangan dimana tercatat Udin Sialoho sebagai Pemohon dan Sahat Sianturi dan Gabriel Sianturi sebagai Termohon, Udin menyatakan tidak mengetahui surat tersebut bahkan balik mempertanyakan dari mana surat tersebut dan siapa yang menyebarkannya.

BACA JUGA:  BP Batam Siapkan Kebijakan Baru Atasi Masalah Lahan Tidur, Bayar Minimal UWT 50%

“Saya tidak tahu surat itu, coba lihat saja apakah nama saya sesuai KTP atau tidak? (sembari dirinya menunjukkan fotocopy berwarna KTP miliknya). Dan dari mana dapat surat itu dan siapa yang menyebarkannya,” ujar Udin dengan nada tinggi.

Tidak berhenti sampai disitu, Udin mencoba menjelaskan bahwa dirinya sebagai petugas partai harus tunduk dan taat kepada partainya. “Saya ini petugas partai, jadi harus tunduk dan taat kepada partai,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Niko Nixon Situmorang mengatakan, saat ini Udin P Sialoho yang hendak maju sebagai kepala daerah seharusnya bisa mempersatukan semua faksi yang ada di tengah-tengah komunitas bangso Batak yang ada di Batam.

BACA JUGA:  Himpunan Rakyat Kepulauan Riau Tegas Dukung Rudi-Rafiq di Pilkada Kepri 2024

“Seharusnya mempersatukan faksi yang muncul di komunitas kita bangso Batak, apalagi Lae mau maju sebagai wakil Walikota. Katakankan lah persoalan ini sampai naik ke atas, siapa yang diuntungkan?” ujarnya dihadapan Udin P Sialoho dan beberapa tokoh Batak lainnya.

Sementara itu Sahat Sianturi ketika diminta keterangannya mengatakan, dirinya sangat sedih dan kecewa atas laporan terhadap dirinya tersebut. Namun apapun itu dirinya sebagai pihak termohon sudah memberikan penjelasan dalam sidang Majelis Partai PDI Perjuangan.

“Saya sudah menjalani persidangan Majelis Partai atas tuduhan tersebut dan sudah menjelaskan semuanya. Perlu diingat saya tetap komitmen, kita tetap Batak Marsada, tuduhan ke saya itu sangat kejam,” ujarnya. (*)