Telegrapnews.com, Batam – Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2025 diperkirakan naik sekitar Rp 5 juta. Kenaikan itu seiring dengan kebijakan Presiden Prabowo yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen.
Berdasarkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2024, yang berada di angka Rp 3.402.492, kenaikan 6,5 persen diproyeksikan akan mendorong UMP Kepri 2025 menjadi Rp 3.623.653. Kenaikan ini mencapai Rp 221.161 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini berdampak langsung pada UMK di sejumlah kabupaten/kota di Kepri, termasuk Batam.
Berdasarkan pola perhitungan yang sama, UMK Batam 2025 diperkirakan naik Rp 304.528 dari Rp 4.685.050 pada 2024 menjadi Rp 4.989.578. Hampir Rp 5 juta.
Baca juga: Tim Pemenangan SAYANG Klaim Rekapitulasi Suara Pilgub Kepri Sesuai Prediksi
Kenaikan UMK juga terjadi di daerah lainnya:
1. UMK Lingga dan Tanjungpinang: Diperkirakan naik Rp 221.161 menjadi Rp 3.623.653.
2. UMK Natuna: Diproyeksikan naik Rp 221.427 menjadi Rp 3.628.002.
4. UMK Karimun: Diperkirakan naik Rp 241.475 menjadi Rp 4 juta.
5. UMK Kepulauan Anambas: Diproyeksikan naik Rp 249.314 menjadi Rp 4.084.919.
6. UMK Bintan: Diperkirakan naik Rp 256.753 menjadi Rp 4.206.803.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menyatakan bahwa keputusan pemerintah pusat menjadi landasan dalam pembahasan kenaikan upah pekerja di daerah.
“Kami akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat, karena itu menjadi dasar untuk kita membahas upah pekerja di daerah,” ujarnya pada Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KM Kelud dari Batam untuk Desember 2024
Ia menambahkan, poin-poin yang diputuskan Presiden akan menjadi rujukan bagi daerah.
“Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kemenaker,” tuturnya.
Editor: dr